Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awal Mula Kasus Terapis di Malang Mutilasi Warga Surabaya, Korban Komplain Pelet Pelaku Tak Mempan

Sebelum Abdul membunuh dan memutilasi Adrian, keduanya sempat cek-cok karena korban komplain pelet yang diberikan pelaku tak mempan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Awal Mula Kasus Terapis di Malang Mutilasi Warga Surabaya, Korban Komplain Pelet Pelaku Tak Mempan
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Kamar kos yang ditinggali terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi, Abdul Rahman, yang berada di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, terpasang garis polisi, Jumat (5/1/2024). - Sebelum Abdul membunuh dan memutilasi Adrian, keduanya sempat cek-cok karena korban komplain pelet yang diberikan pelaku tak mempan. 

TRIBUNNEWS.com - Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, membeberkan awal mula kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan terapis bernama Abdul Rahman.

Hal ini bermula saat korban, Adrian Prawono, yang merupakan warga Surabaya, Jawa Timur, menghubungi Abdul pada Juni 2023, usai melihat iklan pelet yang dipasang pelaku di media sosial.

"Di media sosialnya, pelaku mengiklankan bahwa memilik jasa ilmu guna-guna atau pelet."

"Lalu, di bulan Juni 2023, korban menghubungi pelaku karena tertarik dan ingin memakai jasa pelet tersebut," kata Danang, Senin (8/1/2024), dikutip dari SuryaMalang.com.

Lalu, pada 15 Oktober 2023, Adrian mendatangi tempat kos Abdul di kawasan Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Adrian komplain pada Abdul karena pelet pelaku tidak mempan pada orang yang disukai korban.

Dari situlah, pelaku dan korban cek-cok hingga sempat terjadi adu fisik.

Berita Rekomendasi

"Korban mendatangi pelaku, untuk menyampaikan bahwa peletnya tidak berhasil."

"Kemudian dari situ, terjadi cek-cok antara korban dan pelaku, serta sempat terjadi adu fisik," jelas Danang.

Lebih lanjut, Danang menuturkan, pelaku langsung mengambil celurit di bawah meja dan membacok korban sebanyak dua kali.

Baru keesokan harinya, pada 16 Oktober 2023, pelaku membeli pisau potong untuk memutilasi jasad korban.

Baca juga: Terapis di Malang Bunuh dan Mutilasi Pasiennya, Sempat Renovasi TKP hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Menurut Danang, pembunuhan dan mutilasi terhadap korban, seluruhnya dilakukan di indekos pelaku.

"Pelaku mengambil celurit yang ada di bawah meja. Kemudian dibacokkan ke korban sebanyak dua kali, hingga korban roboh dan meninggal," tutur Danang.

"Baik pembunuhan maupun mutilasi tersebut, semuanya dilakukan di rumah kos pelaku," imbuh dia.

Pelaku Buang Sebagian Anggota Badan Korban ke Sungai

Kepada polisi, pelaku Abdul Rahman mengaku dirinya memutilasi jasad korban Adrian Pranowo menjadi sembilan bagian.

Setelahnya, ia memasukkan potongan tubuh korban ke dalam tiga kantong plastik berbeda.

"Pada Senin, 16 Oktober 2023, pelaku membeli alat atau pisau potong."

"Lalu, jenazah korban dimutilasi menjadi sembilan bagian."

"Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam tiga kantong kresek," terang Kompol Danang Yudanto.

Kemudian, menurut Danang berdasarkan pengakuan pelaku, jasad korban dibuang ke Sungai Bango dan dipendam di pinggir sungai.

Baca juga: Sosok Terapis Pijat Pelaku Mutilasi di Malang, Pembunuhan Terungkap setelah 3 Bulan Korban Tewas

"Dua kantong kresek berisi potongan tubuh, berikut pakaian korban dan alat yang digunakan untuk membunuh dan memotong, dibuang pelaku di Sungai Bango."

"Sedangkan satu kantong kresek yang berisi kepala, telapak kaki, dan telapak tangan, dikubur di bantaran Sungai Bango," urai Danang.

Diketahui, kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Abdul baru terungkap setelah dirinya diamankan polisi pada Kamis (4/1/2024) sore.

Pelaku telah mengakui perbuatannya membunuh dan memutilasi korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Pelaku Sempat Renovasi Kamar Kos usai Bunuh Korban

Pemilik kos yang ditempati Abdul Rahman, Muhamad Irianto (61), mengaku pelaku sempat meminta izin untuk merenovasi kamarnya.

Menurut Irianto, keinginan itu disampaikan pelaku pada pertengahan Oktober 2023.

Kepada Irianto, pelaku mengaku ingin mengganti kasurnya yang lama karena sudah tipis.

"Sekitar pertengahan Oktober, AR ini minta izin ke saya untuk renovasi mengecat kamar kos."

"Selain itu, AR juga mengganti dan membelikan kasur baru, karena alasannya kasur yang lama sudah tipis dan sudah dibuang ke sungai," ungkap Irianto kepada SuryaMalang.com, Jumat (5/1/2024).

"Jadi, AR sendiri yang mengecat kamar kosnya," tambahnya.

Meski demikian, Irianto tak menaruh curiga lantaran pelaku sudah tinggal di tempat kosnya selama hampir lima tahun.

"Saya pikir renovasi seperti biasanya. Lagipula, AR ini sudah kos di tempat kos saya sudah lama, hampir lima tahun."

"Jadi, tidak ada pikiran atau prasangka negatif," kata Irianto.

Baca juga: Kasus Mutilasi di Malang Terungkap, Terapis Pijat Bunuh Pasien 3 Bulan Lalu, Kamar Kos Dicat Ulang

Diketahui, pelaku tinggal di kosan tersebut berdua bersama istrinya.

Selama ini, menurut Irianto, pelaku menyewa dua kamar untuk tempat tinggal dan usaha terapis.

"Satu kamar untuk tinggal dan istirahat, sedangkan satunya lagi untuk usaha terapi pijat."

"Pasiennya juga cukup banyak, ada anak-anak juga orang dewasa," pungkas dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Motif Pembunuhan dan Mutilasi Sawojajar Malang Karena Korban Komplain Jasa Pelet yang Tidak Mempan

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas