Kakak Beradik Usia Belasan Tahun Bunuh Anak di Bawah Umur di Bangkalan, Polisi Bongkar Motif
Tersangka MFA sakit hati terhadap korban lantaran foto anaknya dari pernikahan siri disebarkan oleh Mohammad Hifni.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Dua pemuda berinisial MFA (18) dan MAJ (16) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan.
Warga Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan, Madura tersebut membunuh Mohammad Hifni yang masih berusia 16 tahun.
Setelah diringkus, kepolisian berhasil mengungkap motif pembunuhan ini.
Ternyata, tersangka MFA sakit hati terhadap korban lantaran foto anaknya dari pernikahan siri disebarkan oleh Mohammad Hifni.
Motif sakit hati hingga berujung pembunuhan itu diungkapkan tersangka MFA di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya dan Kasatreskrim AKP Heru Cahyo di mapolres, Senin (8/1/2024).
"Gara-gara foto anak dari tersangka MFA dipamerin oleh korban,"
"Tersangka sakit hati, karena korban memperlihatkan anak tersangka yang sebelumnya tidak diketahui bahwa tersangka ini sudah menikah dan punya anak," ungkap Febri di hadapan insan jurnalis.
Dalam penangkapan, MFA dibekuk di rumah istri sirinya di kawasan Kelurahan Bancaran, Sabtu (6/1/2024) malam.
Beberapa jam sebelumnya, jenazah korban Hifni ditemukan warga di rawa-rawa pinggir Jalan Kinibalu, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari TKP, polisi membawa sepasang dua sandal jepit yang akhirnya diakui milik kedua pelaku.
Adapun eksekusi pembunuhan terhadap korban HIfni dilakukan tersangka kakak beradik, MFA dan MAJ pada Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Wanita di Sampang Tewas dengan Tubuh Penuh Luka Sayatan, Keluarga Sempat Kejar Pelaku
Siang sebelum pembunuhan, kedua pelaku dan korban masih sempat ngopi di sebuah warung.
Korban kemudian diajak ke TKP dengan bujukan melihat perangkap ikan milik tersangka MFA.
"Ternyata tersangka tidak punya pancing. MFA memukul korban pada kepala bagian belakang dengan tangan. Setelah tersungkur kemudian kepala korban ditenggelamkan ke air,” jelas Febri.