Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi Kelas 4 SD di Pamekasan Jadi Korban Pencabulan yang Dilakukan Guru Ngaji

Beberapa bulan lalu, korban juga pernah dicabuli temannya berinisial M namun pelaku sudah dikeluarkan setelah melapor ke yayasan.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Siswi Kelas 4 SD di Pamekasan Jadi Korban Pencabulan yang Dilakukan Guru Ngaji
dok. kompas
Ilustrasi pencabulan anak - MSR (48), guru ngaji di sebuah yayasan panti asuhan di Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan  ditahan di Polres setempat. Pria yang sudah memiliki istri dan tiga anak menjadi tersangka kasus perbuatan tak senonoh pada anak kelas 4 SD. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Muchsin Rasjid

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN –   MSR (48), guru ngaji di sebuah yayasan panti asuhan di Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan  ditahan di Polres setempat.

Pria yang sudah memiliki istri dan tiga anak menjadi tersangka kasus perbuatan tak senonoh pada anak kelas 4 SD.

Perbuatan cabul yang dilakukan MSR ini berlangsung selama dua bulan, antara Oktober – November 2023 namun kasusnya, baru dilaporkan orang tua korban pada Senin (8/1/2024).

Tindakan asusila itu membuat perubahan perilaku korban dan kondisi tubuh korban dan diduga telah berbadan dua.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Rabu (10/1/2024) mengatakan, setelah kami menerima laporan korban dan meminta visum et repertum ke rumah sakit, lalu kami meminta keterangan korban dan tiga orang saksi selanjutnya kami memeriksa pelaku dan  mengakui semua perbuatannya.

"Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, pelaku kami tahan di Mapolres Pamekasan,” ujar AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Baca juga: Sosok Guru Terduga Pelaku Pencabulan di Yogyakarta, 15 Siswa SD Alami Trauma, 3 Saksi Diperiksa

Berita Rekomendasi

Beberapa bulan lalu, korban juga pernah dicabuli temannya berinisial M namun pelaku sudah dikeluarkan setelah melapor ke yayasan.

Dalam kasus pencabulan yang dilakukan tersangka MSR ini, penyidik menyita pakaian yang dikenakan korban, berupa rok bahan kaus dengan motif bunga warna-warni.

Kemudian baju lengan panjang hitam, motif garis-garis warna putih.

Pelaku mengaku, awalnya ingin membangunkan korban agar salah subuh.

"Tetapi tersangka bertindak lain, mencubuli korban,” kata kapolres.

Terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, terjadi pada Jumat (22/12/2023),  korban pulang ke rumahnya dengan alasan saat itu sekolah di yayasannya libur.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, saat menunjukkan baju kaus dan celana milik korban, yang disita sebagai barang bukti.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, saat menunjukkan baju kaus dan celana milik korban, yang disita sebagai barang bukti. (TribunJatim.com/Muchsin Rasjid)

Di hari pertama dan kedua, berada di rumah, keluarganya masih belum menaruh curiga terhadap korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas