Pemkab Tulungagung Hapus Data Kependudukan Sofi Pengungsi Rohingya: Begini Nasib Anak-anaknya
Sofi diketahui telah menikah dengan seorang wanita setempat dan mempunyai anak, dengan dokumen kependudukan yang sah
Editor: Erik S
Husen yang tinggal di Kecamatan Besuki diketahui pernah mempunyai KTP elektronik yang terbit pada tahun 2012. Setelah ketahuan statusnya pada tahun 2018, kini Husen sudah tidak lagi lolos coklit dan tidak masuk DPT.
Selain dua pengungsi etnis Rohingya ini, Kantor Imigrasi Blitar juga menangkap seorang warga negara Singapura bernama Mohtar bin Bakri (67) pada Juni 2023.
Mohtar bahkan menjadi dosen di dua kampus di Tulungagung dengan nama Yatno. Ia diketahui pertama kali masuk ke Tulungagung pada tahun 1984, lalu membuat dokumen kependudukan di Indonesia.
Baca juga: Apa untungnya mempolitisasi kasus Rohingya di Aceh? ‘Ini masih isu kemanusiaan, bukan isu populis’
Lolosnya tiga warga asing ini tidak lepas dari kondisi pencatatan kependudukan yang buruk saat itu. Warga dengan mudah membuat KTP cukup dengan pengantar pemerintah desa, sehingga banyak yang punya KTP lebih dari satu.
Informasi yang didapat SURYA, Sofi dan Husen mendapat status pengungsi dari UNHCR saat di Malaysia. Selama di sana mereka kenal dengan warga Tulungagung yang menjadi pekerja migran dan menjalin hubungan asmara.
Mereka kemudian ikut pulang ke Tulungagung lewat jalur laut yang kala itu pemeriksaan dokumennya masih longgar.
Penulis: David Yohanes
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pemkab Tulungagung Merevisi Akta Kelahiran Anak Rohingya, Ayahnya Sudah 20 Tahun Menetap di Ngunut