Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkara Tewasnya Nenek yang Dituduh Curi Kemiri, Ahli: Alat Bukti Tak Sesuai 

Jaksa hendaknya hati-hati dan jeli menerapkan pasal terhadap suatu kasus, jangan pembelaan diri (Pasal 49), tetapi justru dijerat pasal pembunuhan 

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perkara Tewasnya Nenek yang Dituduh Curi Kemiri, Ahli: Alat Bukti Tak Sesuai 
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Kasus tewasnya pencuri kemiri di Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, memasuki babak baru. 

Perkaranya kini sedang dalam proses persidangan dengan terdakwa Merry Panggabean (MP).

Ia didakwa pasal pembunuhan karena memukul Lermin Harianja (LH) hingga tewas. 

Peristiwa berawal dari terpergoknya LH sedang mencuri kemiri di lahan milik keluarga terdakwa, pada 3 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

Karena ketahuan mencuri, LH pun kabur. Awalnya MP ingin memastikan kalau LH sudah benar-benar meninggalkan areal lahan, tetapi ia mendapati tetangganya jatuh terkapar di tanah. Ia buru-buru menduduki tubuh dan memukul wajah korban menggunakan ranting buah kelapa. 

Kejadiannya berlangsung singkat. Terdakwa meninggalkan korban masih dalam keadaan hidup dan sempat berteriak keras balik menuduh terdakwa sebagai pencuri.

Berita Rekomendasi

Terdakwa tak menggubris teriakan korban lalu pulang ke rumah. Tiba-tiba, sore harinya diperoleh kabar LH sudah tewas.

Baca juga: Tertimpa Pohon Kemiri, Remaja asal Manggarai Ini Ditemukan Tak Bernyawa

Ujung-ujungnya MP ditahan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Dasarnya adalah pengakuan saksi-saksi yang secara bersama-sama menyaksikan langsung perkelahian dengan cara mengintip lewat lubang dinding rumah penduduk sekitar lokasi kejadian.

Menurut penasihat hukum terdakwa, Uba Rialin, sebenarnya sejak awal kasus ini penuh kejanggalan. Salah satunya, ranting kelapa yang disebutkan terdakwa tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti dalam persidangan. 

Jaksa justru menyodorkan barang bukti yang diduga menjadi alat kejahatan berupa pelepah kelapa layu, sandal plastik dan kantung plastik berisi buah kemiri yang diambil dari sekitar tempat kejadian perkara.

Barang bukti yang diajukan jaksa dalam persidangan, menurut Uba Rialin patut dipertanyakan. Soalnya, bagaimana mungkin pelepah kelapa, sendal jepit atau kantung plastik berisi buah kemiri dapat menyebabkan kematian. Apalagi, berdasarkan hasil otopsi ahli forensik barang-barang bukti tersebut bukan penyebab pendarahan hebat di rongga kepala bagian belakang yang menjadi penyebab kematian LH. 

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balige, Sumatra Utara, Rabu (10/1) malam, terungkap ada dua jenis luka di badan korban, yakni luka pertahanan dan luka yang menyebabkan kematian.

Parahnya lagi, berdasarkan keterangan saksi ahli forensik ada ketidaksesuaian antara hasil autopsi dan bukti-bukti yang dihadirkan penyidik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas