Perkara Tewasnya Nenek yang Dituduh Curi Kemiri, Ahli: Alat Bukti Tak Sesuai
Jaksa hendaknya hati-hati dan jeli menerapkan pasal terhadap suatu kasus, jangan pembelaan diri (Pasal 49), tetapi justru dijerat pasal pembunuhan
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Eko Sutriyanto
Ahli hukum ini juga mengingatkan, jaksa hendaknya hati-hati dan jeli menerapkan pasal terhadap suatu kasus. Jangan sampai terjadi kasus yang seharusnya dikenakan pasal pembelaan diri (Pasal 49), tetapi malah dijerat pasal pembunuhan.
Dalam persidangan hakim juga menanyakan bisa tidaknya menjerat pidana sesesorang dengan Pasal 165 Ayat (1 dan 2) KUHP karena membiarkan kejahatan yang berakibat pada terancamnya nyawa orang lain. “Ya bisa, itu ancaman pidananya sembilan bulan,” tukas Prof Maidin.