Sosok Kades Tersangka Penembakan Relawan Prabowo-Gibran, Beri Uang Rp50 Juta ke 4 Tersangka Lain
Terungkap sosok kades yang menjadi otak penembakan relawan Prabowo-Gibran di Sampang. Tersangka siapkan dua senjata api dan uang imbalan Rp50 juta.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemembakan relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Sampang, Madura, Jawa Timur, terungkap.
Sebanyak lima tersangka telah ditangkap dalam kasus yang terjadi pada Jumat (22/12/2023) lalu.
Tersangka berinisial MW (37) merupakan otak penembakan karena memiliki dendam dengan korban yang bernama Muara (50).
Sementara, tersangka AR (31) bertugas sebagai eksekutor penembakan menggunakan pistol revolver S&W.
Kemudian, tersangka HH (32) mengendarai sepeda motor dan memboncengkan AR saat kejadian.
Dua tersangka lain, H (52) dan S (64), melakukan pengintaian sebelum mengeksekusi korban.
MW diketahui berstatus sebagai Kepala Desa di Kabupaten Sampang.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, mengatakan MW memberikan uang Rp50 juta kepada tersangka lain untuk melakukan penembakan.
Dua senjata api dan sebuah sepeda motor juga disiapkan MW.
"Dia lurah Ketapang Daya, Sampang, merencanakan, perintah si H, si AR. Dia juga pemilik senpi, dan motor," ungkapnya, Kamis (11/1/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Motif penembakan karena MW memiliki dendam pribadi dengan korban.
Baca juga: Sosok Ananta Kusuma, Brondong Baru Eva Manurung usai Putus dari Jordan Ali, Seorang Penyanyi Dangdut
Pada 2019, korban melakukan penembakan ke anak buah MW yang kasusnya telah disidangkan.
"Tidak ada kaitannya motif politik. (Tahun) 2019 anak buahnya si MW jadi korban penembakan yang dilakukan korban."
"Intinya dia dendam kejadian tahun 2019 anak buah tersangka ini terluka tembak, dan yang melakukan si korban," tuturnya.
MW dan eksekutor yang berinisial AR dapat dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Lalu, tiga tersangka lain dikenakan Pasal 353 ayat 2 subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.
"Pasal 353 percobaan pembunuhan, 3 tersangka, 7 tahun, ditambah 5 tahun. Pasal 1 UU darurat kepemilikan senpi, 20 tahun, 2 tersangka," bebernya.
Baca juga: Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Ditembak, 3 Orang Ditangkap, Salah Satu Tersangka Kepala Desa
Dua Peluru Mengenai Punggung Korban
Korban telah menjalani operasi pengangkatan peluru di RSUD Dr Soetomo, Surabaya.
Diketahui, Muara terkena dua tembakan di punggung belakang dan punggung samping.
Kepala IGD RSU Dr Soetomo, dr M Hardian Basuki SpOT(K), menyatakan korban dirawat intensif sejak Jumat (22/12/2023) malam.
Menurutnya, korban mengalami kelumpuhan pada kedua kakinya akibat terkena tembakan di bagian saraf.
“Jadi, kemungkinan besar saraf tulang belakang yang berfungsi untuk memberikan perintah menggerakkan kedua kaki terkena tembakan,” bebernya, Selasa (26/12/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Ia menambahkan, pihak rumah sakit akan melakukan evaluasi usai operasi dan melakukan upaya agar kedua kaki korban dapat digerakkan.
Baca juga: Polisi Sebut Tak Ada Unsur Politik dalam Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
“Kami lakukan evaluasi bertahap, biasanya pasca-operasi tulang belakang ada proses latihan duduk, mungkin butuh korset atau latihan duduk,” tuturnya.
Selain operasi pengangkatan peluru, korban juga sudah menjalani pemasangan pen di tulang belakang.
Kondisi Muara sudah mulai membaik, namun masih dirawat intensif.
"Tim dokter RSUD Dr Soetomo terus berupaya yang terbaik untuk keselamatan dan kesembuhan pasien," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul TERKUAK! Peran 5 Pelaku Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang: Dibayar Rp50 Juta
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Hanggara Syahputra/Luhur Pambudi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.