Ini Penampakan Uang Palsu yang Dicetak Oknum Dosen di Sorong, Pantas Pemilik Konter BRI Link Curiga
Petugas konter BRI Link merasa aneh dengan kondisi fisik uang yang diberikan oleh terduga yakni pelaku tercetak miring dan terpotong tidak rata
Editor: Eko Sutriyanto
ISTIMEWA
Ilustrasi uang palsu - Warga Sorong dihebohkan aksi pelaku peredaran uang palsu yang seorang seorang wanita yang berprofesi sebagai dosen.
Tidak hanya mengedarkan, pelaku ternyata dia juga yang mencetak uang palsu
Atas perbuatannya, NA dikenakan Pasal 36 Ayat (3) Juncto (Jo) Pasal 26 Ayat (3) dan/atau Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan/atau Pasal Pasal 34 Ayat (2) Jo Pasal 24 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Jadi ancaman yang dikenakan untuk NA (45) sendiri kena ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Ternyata Pengedar Uang Palsu di Kabsor Seorang Dosen, Polisi: Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara