Kapolresta Banda Aceh Beberkan Peran Oknum Perwira Polisi yang Terlibat Kepemilikan Sabu 1 Ons
Saat ini, AKBP AP ditahan di Polda Aceh, sementara empat tersangka lainnya ditahan di Polresta Banda Aceh
Editor: Eko Sutriyanto
Saat ini, AP ditahan di Polda Aceh, sementara empat tersangka lainnya ditahan di Polresta Banda Aceh.
Proses penyidikannya dilakukan oleh penyidik Polresta Banda Aceh.
Sedangkan proses Kode Etik Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Aceh.
Terhadap kelima tersangka, kata Kapolresta, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya yakni pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kapolres menambahkan, institusi Polri menggencarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan perwira polisi tersebut, tukas Kapolresta, merupakan wujud komitmen Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko dalam memberantas narkotika.
Hal itu, lanjutnya, merupakan implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, yang ditindaklanjuti oleh Kapolda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkoba, sebagaimana tercantum dalam Commander Wish Kapolda Aceh poin ke-5.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ini Peran Oknum Perwira Polda Aceh dalam Kasus Sabu Hasil Pengungkapan Polresta Banda Aceh