Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecanduan Judi Online, Pelajar di Cianjur Nekat Rampok Minimarket di Siang Bolong, Pegawai Ditodong

Seorang pelajar berusia 16 tahun di Cianjur coba merampok sebuah minimarket di siang bolong.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kecanduan Judi Online, Pelajar di Cianjur Nekat Rampok Minimarket di Siang Bolong, Pegawai Ditodong
Istimewa
Rekaman CCTV seorang pelajar coba rampok minimarket di Cianjur, Jawa Barat, Senin (15/1/2024) 

Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, terungkap pelaku berinisial MR (16).

Ia nekat melakukan aksinya lantaran ketagihan judi online dan punya utang ke temannya.

"Pelaku MR (16) yang berstatus pelajar itu ternyata dia ketagihan bermain judi online, dia meminjam uang ke teman, dia ditagih terus sama temannya,"

"Mungkin pikirannya jadi kacau, sehingga terjadi seperti ini," katanya.

Sajam yang dipakai, lanjut Kompol Nandang, adalah jenis golok dan sudah dipersiapkan di tas pelaku.

Atas perbuatannya tersebut, MR dikenakan pasal 53 KUHP dengan ancaman sembilan tahun pencara.

"Pelaku kami kenakan pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun."

Berita Rekomendasi

"Namun, karena tidak ada barang yang diambil, dan pelaku masih di bawah umur kasus ini akan diproses di pengadilan anak," pungkasnya.

Residivis di Bekasi Rampok Minimarket

Aksi perampokan minimarket juga terjadi pada akhir 2023 lalu di Bekasi.

Beruntung, Polres Bekasi berhasil meringkus kawanan perampok spesialis minimarket yang sudah beraksi selama beberapa bulan.

Baca juga: Detik-detik Ibu dan Anak di Pasuruan Dibunuh Tetangga, Motif Perampokan Masih Didalami

Ada enam orang komplotan perampok ini, dan empat di antaranya sudah ditangkap, Sabtu (16/12/2023).

Mereka berinisial AF (32), IJ (34), R (24) dan AD (19), sedangkan dua tersangka yang masih buron Mane dan Vino.

Mengutip TribunJakarta.com, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka IJ merupakan seorang residivis yang beru keluar penjara pada September 2023.

"Residivis dengan kasus yang sama yaitu curas (pencurian dengan kekerasan), dia divonis 5 tahun menjalani proses pidana selama dua tahun sembilan bulan," kata Firdaus.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas