Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Percobaan Pembunuhan Pria Diduga Memiliki Ilmu Hitam: Motif, Kronologis hingga Kondisi Korban

Harun dibacok karena sebelumnya dia pernah mengaku memiliki ilmu hitam. Khawatir akan ada korban, Linus sengaja membacok Harun berkali-kali.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Percobaan Pembunuhan Pria Diduga Memiliki Ilmu Hitam: Motif, Kronologis hingga Kondisi Korban
Youtube
ilustrasi - Harun, warga asal Desa Bani-bani, Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) terluka parah usai dibacok oleh Anggelinus Meak alias Linus. Harun dibacok karena sebelumnya dia pernah mengaku memiliki ilmu hitam. 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Harun, warga asal Desa Bani-bani, Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) terluka parah usai dibacok oleh Anggelinus Meak alias Linus.

Harun dibacok karena sebelumnya dia pernah mengaku memiliki ilmu hitam.

Khawatir akan ada korban, Anggelinus alias Linus sengaja membacok Harun berkali-kali.

Akibatnya korban Harun terluka parah.

Baca juga: Fakta Tukang Parkir Cabuli Anak di Riau: Korban Capai 40 Orang hingga Motif gara-gara Ilmu Hitam

Pelaku Linus kini sudah diamankan polisi.

Bagaimana awal mula kasus penganiayaan ini terjadi?

Mengutip POS-KUPANG.COM, kasus ini berawal saat korban Harun menceritakan kisah masa lalunya yang pernah mendalami ilmu hitam di Semau kepada Anggelinus Meak alias Linus.

Berita Rekomendasi

"Pelaku khawatir karena korban menceritakan kalau dia pernah mendalami ilmu hitam atau ilmu keras di Samua. Sehingga mereka tidak dikaruniai anak karena setiap istrinya melahirkan anaknya selalu meninggal dunia," kata Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jakob Ledo melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, AKP Salfredus Sutu menyampaikan pengakuan Linus kepada polisi, Rabu (17/1/2024).

Akibat pengakuan Harun yang mengatakan pernah mendalami ilmu hitam, Linus akhirnya mengambil keputusan untuk mencoba membunuh korban dengan cara membacoknya dengan parang.

Peristiwa itu terjadi Senin (1/1/2024) sekitar pukul 16.00 Wita di pondok (rumah kebun) milik Harun di Dusun Tunuahu B, Desa Bani-bani, Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka.

Kepada polisi, Linus mengaku telah membacok korban dengan parang sebanyak lima kali.

"Saya menggunakan parang lalu membacok korban sebanyak lima kali," kata Linus kepada polisi.

Akibat pembacokan itu, korban menderita luka bacok pada pergelangan tangan kiri, lengan tangan kiri, pinggang kiri, pipi kiri hingga telinga korban.

Baca juga: Pria di Solok Bunuh Ibu dan Adik, Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Disebut Sempat Belajar Ilmu Hitam

Diketahui pelaku dan korban sama-sama berasal dari Desa Bani-bani, Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka.

"Pelaku mengenal baik korban karena tinggal sama-sama di Kampung Tunuahu, namun pengakuannya mereka tidak ada ikatan keluarga sedarah," kata AKP Salfredus Sutu.

Pelaku Linus meyakini bahwa korban telah meninggal dunia lantaran dia telah membacok korban sebanyak 5 kali.

Namun ternyata korban masih hidup.

"Setelah dibacok pelaku meyakini korban telah meninggal dunia karena pada saat itu dia telah membacok korban secara berulang lima kali, masing-masing pada tangan kiri korban, lengan tangan, pinggang, pipi dan telingan korban," kata AKP Salfredus Sutu.

Motif Pelaku

Linus dalam keterangannya kepada polisi mengaku melakukan percobaan pembunuhan lantaran dia tidak terima setelah mendengar langsung pengakuan korban yang memiliki ilmu hitam.

Dia khawatir ilmu hitam yang dimiliki korban Harun dapat menyakiti orang lain, bahkan dirinya sendiri.

"Sehingga pelaku mau mencoba apakah benar korban kebal karena punya ilmu hitam. Dia juga khawatir korban bisa mematikan orang termasuk pelaku sendiri," kata AKP Salfredus Sutu.

Sementara itu Linus mengatakan dia sengaja ingin membunuh Harun.

"Saya tidak mau korban menggunakan ilmu keras yang dimilikinya tersebut untuk membunuh orang lain termasuk saya sendiri. Sehingga saya berpikir daripada saya yang mati lebih baik saya matikan saja korban sehingga tidak ada orang yang ditakuti lagi," kata dia.

Baca juga: Dendam dan Cinta Segitiga di Balik Pembunuhan Pedagang Semangka di Pasar Kramat Jati

Kronologis Kejadian

Peristiwa ini berawal saat pelaku berkunjung ke rumah kebun milik Lius Muit yang jaraknya 1 kilometer dari rumah pelaku.

"Pelaku ke pondok atau rumah kebun Lius Muit dengan tujuan mengambil laru yang telah dipesannya kepada Lius Muit sebanyak 5 liter," kata AKP Salfredus Sutu.

Pada saat itu pelaku menunggu di pondok Lius Muit, sekitar 30 menit datanglah korban.

Kemudian pelaku dan korban duduk di pondok tersebut.

Tak berselang lama datang lagi Atris dan mereka bertiga minum laru satu jeriken ukuran 5 liter.

"Pada pertengahan mereka bertiga minum laru satu jeriken tersebut, korban mulai bercerita kalau dulu korban dapat obat keras di Semau dan setelah korban mendapatkan obat tersebut dia sempat menghilang di hutan sampai 3 hari dan 3 malam," jelasnya.

Pelaku yang geram setelah mendengar cerita korban tersebut lalu menyarankan kepada korban untuk mengembalikan obat keras itu ke Semau.

Karena bagi pelaku obat keras itu tidak cocok dipakai di Malaka karena dikhawatirkan bida membunuh orang lain.

"Korban tidak terima saran dari pelaku sehingga dia minta pamit ke rumahnya untuk istirahat. Pelaku dan Atris lanjut minum laru satu jeriken ukuran 5 liter tersebut," ujarnya.

Lalu pada Senin (1/1/2024) sekitar pukul 14.30 Wita, pelaku dan Atris jalan mengikuti korban ke rumahnya.

Setelah tiba di rumah korban, pelaku bertemu dengan istri korban bernama Meliana Noin.

Pelaku menanyakan kepada Meliana Noin soal keberadaan korban.

Istri korban menjawab kalau korban sedang ke dalam kampung.

Pelaku kemudian menelusuri keberadaan korban di dalam kampung tersebut.

"Sebelum pelaku dan Atris mencari korban mereka dua istirahat makan sebentar di rumah Atris. Lalu setelah makan pelaku pamit pulang ke rumahnya yang berjarak 400 meter dan mengambil parang miliknya tersebut," katanya.

Lalu dia menggunakan parang miliknya itu mencari korban di rumahnya yang jaraknya 1 kilometer.

Setibanya di pondok korban sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku melihat korban sedang tidur.

Lalu dari jarak 4 meter pelaku memanggil nama korban.

Korban terbangun dan mencoba menoleh ke arah pelaku lalu pelaku mendekati korban sambil menggunakan tangan kanan keluarkan parang dari sarungnya.

Pelaku ayunkan parang itu ke arah kepala korban dan korban juga spontan menggunakan kedua tangannya mencoba menahan parang, sehingga pergelangan tangan kiri korban terkena parang pelaku.

Kemudian korban bangun dan mencoba lari ke arah kebun milik Yerem Tae lalu pelaku mengejar korban.

Dan sebelum korban masuk melewati pagar tersebut pelaku kembali ayunkan parang kearah kepala korban namun kena pada bagian lengan tangan kiri korban.

Korban terus berlari masuk ke dalam pagar kebun milik Yerem Tae dan pelaku terus mengejar korban.

Setelah mendekat, pelaku kembali menggunakan parang membacok ke arah kepala korban, namun kena pada bagian pinggang kiri korban.

Saat itu, korban terus berlari menuju pondok kebun milik Yerem Tae dan pelaku tetap mengejar korban.

Sebelum korban tiba di pondok milik Yerem Tae, pelaku kembali mengayunkan parang ke arah kepala korban namun kena pada bagian pipi kiri korban dan korban langsung jatuh.

"Setelah korban terjatuh lalu pelaku meninggalkan korban, pikir pelaku korban telah meninggal dunia," kata Salfredus Sutu.

Kondisi Korban Mulai Membaik

Korban Harun sempat dirawat di Puskesmas Bani-bani, Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka, NTT usai penganiayaan.

"Kita sempat menangani pasien tersebut. Tapi karena lukanya besar maka kita keluarkan surat rujukan ke RSUD Atambua untuk dirawat di sana," ungkap Kepala Puskesmas Bani-bani, Josefina Marikas, Rabu (17/1/2024).

Menurut dia, setelah dirawat di RSUD Atambua kemudian pasien tersebut datang melakukan kontrol pertamanya di Puskesmas Bani-bani pada tanggal 13 Januari 2024.

"Kontrol kedua di Puskesmas Bani-bani pada tanggal 16 Januari, dana keadaan pasien atas nama Harun terlihat sudah membaik," ujarnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Linus kini telah ditahan pihak kepolisian Polres Kabupaten Malaka, NTT.

Linus sudah ditahan sejak tanggal 3 Januari 2024.

Saat ini pelaku sedang ditahan di sel Polres Kabupaten Malaka.

Usai peristiwa itu, senjata tajam berupa parang bergagang bambu berukuran sekitar 40 sentimeter disita polisi.

AKP Salfredus Sutu mengatakan pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Jo. 53 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo. pasal 53 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan berat.

"Kurungan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Sumber: (Pos-Kupang.com/Novianus L Berek/Nofry Laka) 

Diolah dari artikel yang telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kronologi Pembacokan Terhadap Korban yang Dicurigai Mendalami Ilmu Hitam di Malaka

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas