Pedagang Pasar Anyar Hadiri Sidang Gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang
Mereka menduga adanya proyek fiktif yang dapat merugikan keuangan negara.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pedagang Pasar Anyar menghadiri sidang gugatan terhadap Pasar Anyar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (18/1/2024).
Sidang hari ini dilanjutkan dengan agenda mediasi di mana para pedagang berharap kehadiran prinsipal seperti Dirut PD Pasar Kota Tangerang, Kepala Dinas Perindagkop Kota Tangerang, Penjabat Walikota Tangerang, dan Menteri PUPR atau Kepala Balai Sarana Pemukiman Wilayah Banten untuk memaksimalkan proses mediasi.
Dalam sidang kedua ini, kuasa hukum pedagang Pasar Anyar, Kapriyani, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya merupakan upaya pencegahan terhadap potensi kerugian negara.
Baca juga: Selesaikan Persoalan Retribusi, Papera Minta Pemprov DKI Ajak Dialog Pedagang Pasar Anyar Bahari
Mereka menduga adanya proyek fiktif yang dapat merugikan keuangan negara.
"Gugatan pedagang pasar ini adalah upaya pencegahan terhadap kerugian negara karena kita menemukan dugaan proyek fiktif," kata Kapriyani dalam keterangannya.
Kapriyani memberikan contoh seperti anggaran untuk penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL/UKL) di tempat relaksasi pedagang Pasar Anyar.
Selain itu, anggaran untuk Detail Engineering Design (DED) di lokasi Relokasi Pedagang, namun sampai saat ini tempat relokasi pedagang tidak jelas dimana dan kelambatan dalam proses lelang Pekerjaan konstruksi Revitalisasi Pasar Anyar hingga Desember 2023.
"Belum lagi proses lelang Pekerjaan konstruksi Revitalisasi Pasar anyar yang berlarut-larut, baru selesai sampai tahun Desember 2023," jelasnya.
Kuasa hukum meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk memeriksa secara teliti potensi kerugian negara, mengingat itu merupakan tugas utama Kejaksaan.
Mereka menekankan bahwa Kejaksaan tidak hanya seharusnya membela pemerintah Kota dalam hal perdata.