Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Istri di Karawang Otaki Pembunuhan Suami: Perlakuan Khusus Ossy Luluhkan Rizal Jadi Eksekutor

Keterlibatan Rizal bermula dari perkenalannya dengan Pandu (19) atau PD, anak Ossy.

Editor: Erik S
zoom-in Update Istri di Karawang Otaki Pembunuhan Suami: Perlakuan Khusus Ossy Luluhkan Rizal Jadi Eksekutor
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
Rizal Nur Firdaus atau RZ (24), eksekutor pembunuhan Arif Sriyono (32) atas suruhan istri korban, Ossy Claranita atau OC (32) 

Pada kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni Ossy, Pandu dan Rizal.

Berdasarakan keterangan polisi, Ossy butuh waktu dua minggu merencanakan pembunuhan tersebut.

Mereka sempat berencana meracuni korban.

Baca juga: Motif Istri di Karawang Rekayasa Kasus Kematian Suami, Minta Adik Cari Eksekutor Pembunuhan

Namun, para pelaku kemudian sepakat agar membunuh Arif seolah-olah menjadi korban begal.

"Kemudian dipilih oleh para pelaku dengan mengelabui seolah dibegal, karena melihat kebiasaan korban yang sering pulang malam hari, " kata Kapolres.

Rencana pun dimulai, Ossy pergi ke Bandung. Sementara itu Pandu dan RZ bersiap-bersiap melakukan pembunuhan.

Pandu beralasan jika kendaraannya mogok dan diminta dijemput korban mendorong motornya.

BERITA TERKAIT

Korban pun kemudian datang dan menjemput pelaku. Pelaku yang sudah bersama eksekutor, kemudian menunggu korban mendorong motor.

Sesampai di lokasi gelap, di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, mereka mulai mengeksekusi korban.

Arif tewas ditempat dengan 7 luka senjata tajam.

Penulis: Cikwan Suwandi

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Diajak ke Karawang buat Kerja Angkringan, Rizal Malah Diminta Jadi Pembunuh Bayaran Karyawan Toyota

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas