Kesal Tak Diberi Uang, Suami di Luwu Racuni Istri dan 3 Anaknya, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Ryan mengaku, motif J tega meracuni keempat korban lantaran kesal tak diberikan uang oleh sang istri.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial J (48) tega lakukan percobaan pembunuhan ke istri dan tiga anaknya.
Ia lakukan percobaan pembunuhan dengan memberikan racun ke minuman korban.
Hal tersebut ia lakukan lantaran kesal tak diberi uang oleh istrinya.
Kini, J diringkus di rumahnya di Desa Bangi, Kecamatan Bajo, Luwu, Sulawesi Selatan.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch Ryan Kurniawan mengaku, percobaan pembunuhan itu dilakukan di kediaman J.
"Pelaku mencoba meracuni 4 anggota keluarganya. Di situ ada istrinya sendiri dan 3 orang keluarga dekatnya yang pada saat itu sedang berada di kediaman pelaku di Lingkungan Kambuno, Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu pada Kamis tanggal 18 Januari," terangnya, Minggu (21/1/2024).
Kata Moch Ryan, kronologi kejadian bermula ketika korban sedang berkumpul di rumah pelaku.
Keempat korban yang merasa haus, langsung mengambil air yang berada di dalam kulkas pelaku.
"Setelah meminum, korban merasa mual dan pusing hingga mengakibatkan korban muntah. Selanjutnya para korban dilarikan oleh pihak keluarga menuju ke Puskesmas Bupon untuk mendapatkan pertolongan medis," jelas Ryan.
Ryan mengaku, motif J tega meracuni keempat korban lantaran kesal tak diberikan uang oleh sang istri.
"Motifnya karena pelaku merasa kesal dan emosi kepada istrinya karena tidak diberikan uang. Istrinya saat itu membalas permintaan pelaku dengan makian," akunya.
Baca juga: Dilaporkan Hilang, Sumarno Ternyata Dibunuh Istri Pakai Racun Rumput, Mayatnya Ditemukan Membusuk
Mendapatkan perlakuan itu, pelaku lalu gelap mata dan memasukkan racun tikus ke botol air minum.
"Lalu pelaku memasukkan racun tikus kedalam botol minuman dan menyimpannya di dalam kulkas dan pada saat diintergosi pelaku juga mengakui bahwa benar dirinya sengaja memasukkan racun tikus karena merasa kesal kepada istrinya," tutur Ryan.
Ryan menambahkan, J bakal dijerat Pasal 340 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana
"Ancaman pidana 15 tahun penjara untuk pelaku," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Seorang Suami di Luwu Racuni Istri dan Anaknya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.