Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurir Narkoba Diringkus di Surabaya saat Keluar dari Hotel, Diupah Ratusan Juta

Keduanya diupah Rp120 juta untuk mengirim 6,2 kilogram sabu dan 9.940 butir pil ekstasi pesanan seseorang di Bali.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kurir Narkoba Diringkus di Surabaya saat Keluar dari Hotel, Diupah Ratusan Juta
Kompas.com
Ilustrasi narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil ringkus dua kurir narkoba di sebuah hotel di kawasan Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur.

Dua pria tersebut berinisial EM (36) dan RM (45).

EM sendiri merupakan warga Surabaya dan RM warga Denpasar, Bali.

Keduanya diupah Rp120 juta untuk mengirim 6,2 kilogram sabu dan 9.940 butir pil ekstasi pesanan seseorang di Bali.

Namun, belum sampai mengirim, keduanya sudah diringkus Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

EM dan RM tertangkap setelah dua hari menginap di hotel itu.

Keduanya check-out dari hotel dan saat berjalan menuju parkiran mobil, mereka dicegat polisi.

BERITA REKOMENDASI

Polisi meminta keduanya mengangkat tangan ke atas.

Keduanya sempat mengoceh tidak salah namun akhirnya diam setelah polisi membuka koper warna biru yang dibawa.

Dalam tas koper itu ada sabu 6,2 KG serta 9.940 butir pil ekstasi.

Keduanya pun langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Nasib Ammar Zoni: Terjerat Narkoba, Digugat Cerai Irish Bella, Kini Ditinggal sang Ayah

Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadilah mengungkapkan, seluruh narkoba hendak diedarkan dua tersangka ke Pulau Dewata.

"Upah mereka kirim sabu ke Bali dengan jumlah 6,2 KG dan hampir 10 ribu dijanjikan uang upah Rp 120 juta," terang Fadilah.

Hasil interogasi sudah dua kali ini EM dan RM mengantarkan sabu ke Bali.

Sebelumnya mereka disuruh bosnya membawa 3 KG sabu dengan upah Rp 40 juta.

Untuk menghindari polisi, mereka mengirim sabu dengan menggunakan mobil.

"Bandarnya berinisial R yang saat ini ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Fadillah melanjutkan, tangkapan ini bermula saat polisi mendapat informasi ada transaksi narkoba di Surabaya.

Anggota pun bergerak menindaklanjuti informasi.

Dua tersangka ketahuan sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Jalan Tunjungan.

Polisi bisa memastikan dua kurir ini menginap hotel karena mendapati mobil mobil kurir.

Dua hari polisi mengintai mereka. Saat kedua tersangka muncul, anggotanya langsung melakukan penyergapan dan gagal sudah kedua kurir itu mendapat upah Rp 120 juta.

Polisi menyita barang bukti sabu seberat 6,2 KG dan10.068 butir ekstasi, 1 unit mobil Honda Brio, 4 unit ponsel, 1 unit ATM, dan 1 unit timbangan elektrik.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Batal Nikmati Upah Haram Rp 120 Juta, 2 Kurir Narkoba Disergap Saat Keluar dari Hotel di Surabaya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas