Ibu di Surabaya Cabut Paksa Gigi Anak, Pelaku Ngaku Dapat Bisikan Gelap
Seorang ibu muda (26) tega menyiksa anak kandungnya yang berusia 9 tahun dengan dalih mendapatkan bisikan gelap.
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu muda (26) tega menyiksa anak kandungnya yang berusia 9 tahun dengan dalih mendapatkan bisikan gelap.
Pelaku berinisial ACA ini melakukan penyiksaan dengan mencabut paksa gigi anaknya dengan menggunakan tang.
Tak hanya itu, dia juga menyiram air panas hingga anaknya mengalami luka bakar.
Sebelumnya, tetangga mengaku tak kaget ketika ACA ditangkap polisi lantaran dilaporkan oleh warga akibat ulahnya yang sering menyiksa anak sendiri.
Warga Manyar Tirtoyoso Selatan Gang VII, Surabaya, kerap mendengar anak ACA menangis.
Penyebabnya pun sepele, menurut warga, ACA sering marah setiap anaknya keluar rumah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sulis, seorang tetangga ACA.
"Namanya anak kecil kan senang main, tapi sama ibunya dilarang. Kalau marahi anaknya itu nemen ya dijewer, ya ditepuk," ucap Sulis, dikutip dari Tribun Madura.
Oleh sebab itu, warga berinisiatif untuk melaporkan ACA ke Dinas Sosial Surabaya untuk mengamankan korban pada pertengahan 2023.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, saat konferensi pers kasus tersebut, Senin (22/1/2024).
"Putrinya ini dididik sangat keras, seakan-akan apabila putrinya melakukan kesalahan, maka diberi sanksi hukuman. (Contohnya) cabut gigi menggunakan tang, disuruh minum air mendidih kemudian diikat," jelasnya.
Baca juga: Alasan Ibu di Surabaya Siksa Anak, Mengaku Punya Ilmu Hitam dan Dapat Meramal Nasib Orang
ACA yang berstatus janda itu akhirnya dipisahkan dengan anaknya.
Enam bulan kemudian ACA mendatangi Dinas Sosial dan memohon untuk bisa membawa pulang anaknya.
Dia berjanji tidak akan menyiksa anaknya lagi agar diperbolehkan membawa anaknya.
Bukannya membaik, ACA justru semakin kejam terhadap anaknya.
"Saat dibawa pulang itulah, pelaku (ACA) kembali melakukan kekerasan kepada korban."
"Kekerasan yang dilakukan pelaku seperti menyiram korban dengan air panas hingga kulitnya melepuh, memukul korban, kemudian menghancurkan gigi korban menggunakan tang, pelaku juga mengikat korban," terang Hendro.
Warga kemudian berinisiatif kembali melaporkan ke Dinas Sosial agar korban dirawat dan diungsikan dari ibunya.
Sedangkan ACA ditangkap polisi atas dugaan kasus penyiksaan anak.
"Dinsos mengambil anak tersebut (korban) dan pada hari Selasa (16/1/2024), petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi," ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Baca juga: Viral Guru Honorer Dipecat via WA karena Ijazah D2, Kepala Sekolah: Dia Lebih Pentingkan Bertani
Saat diinterogasi, ACA berkelit bahwa dirinya menyiksa anaknya dalam kondisi tidak sadar.
"Saat diinterogasi, jawaban (pelaku) sementara termotivasi oleh perihal mistis atau hal-hal gaib. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," ujar Hendro.
ACA mengaku, baru menyadari perbuatannya ketika ditangkap polisi.
Pelaku berdalih setiap menghadapi anaknya, dirinya sering mendapatkan bisikan gaib untuk menyiksa anaknya.
"Kayak ada bisikan, saya baru ngeh (sadar) pas sudah di kantor polisi," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Kejinya Ibu di Surabaya, Cabut Gigi Anak Pakai Tang dan Siram Air Panas, Ngaku Dapat Bisikan Gelap
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunMadura.com/Tony Hermawan, SuryaMalang.com/Frida Anjani)