Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Pasutri di Pontianak, Keduanya Tipu Sejumlah Rumah Makan dan Toko

J dan AC diringkus Jatanras Satreskrim Polresta Ponianak lantaran melakukan penipuan di sejumlah rumah makan dan toko di Kota Pontianak.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Polisi Tangkap Pasutri di Pontianak, Keduanya Tipu Sejumlah Rumah Makan dan Toko
freepik
Ilustrasi uang 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat berinisial J dan AC diringkus polisi

J dan AC diringkus Jatanras Satreskrim Polresta Ponianak lantaran melakukan penipuan di sejumlah rumah makan dan toko di Kota Pontianak.

Aksi penipuan keduanya pun sempat terekam dan beredar di media sosial.

Kisah mereka viral lantaran tak pernah membayar saat makan dan berbelanja di berbagai tempat.

Keduanya memanfaatkan transferan palsu untuk menipu para pedagang.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi mengungkapkan para pelaku telah melakukan penipuan di berbagai tempat, diantaranya tempat makan, bengkel, salon, toko mainan, toko mebel, laundry, toko sepatu, hingga toko bahan pokok.

Total kerugian para korban yang sementara ini telah dihitung mencapai lebih dari Rp 19 juta.

Berita Rekomendasi

"Modus mereka ini tidak membayar setelah melakukan transaksi pembelian, ada di tempat makan, bengkel, salon dan sebagainya, modusnya tidak membayar, pura - pura transfer namun tidak di transfer," ungkap Kombes Pol Adhe Hariadi saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Sabtu 27 Januari 2024.

Saat ini, Kombes Pol Adhe mengatakan pihaknya baru menerima dua Laporan Polisi (LP) terkait kasus ini, pertama dari bengkel dengan kerugian mencapai Rp8 juta dan sebuah salon dengan kerugian mencapai Rp3 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

Pengakuan Pelaku

Baca juga: Sekitar 200 Orang Warga Puncak Jadi Korban Penipuan Arisan Setor Uang Rp1,5 Juta dapat Rp3 Juta

Saat dihadirkan di Mapolresta Pontianak, JI mengaku menyesal atas perbuatannya.

Penipuan itu ia lakukan lantaran mereka tidak memiliki uang untuk membayar, karena ia tidak memiliki pekerjaan tetap.

Sebelumnya ia bekerja sebagai juru parkir, namun beberapa bulan ini ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap.

JI mengaku aksi penipuan di berbagai tempat ini ia dan istri lakukan baru satu bulan terakhir, namun untuk jumlah pasti ia mengaku tidak ingat.

"Baru sebulan ini," ujarnya.

Saat melakukan aksinya ia mengklaim tidak pernah merencanakan aksinya, semua ia dan istri lakukan secara spontan.

Lalu, modus yang ia gunakan dengan cara menunjukan bukti transfer palsu yang nyatanya mereka belum mentransfer apapun ke para korban.

Kata Korban

Yayan, satu diantara korban pasutri penipu itu mengaku senang atas tertangkapnya mereka.

Yayan yang membuka usaha salon di jalan Husein Hamzah mengaku rugi hingga Rp3,5 juta karena aksi keduanya.

Pada September 2023 lalu, pasangan itu datang ke Salonnya untuk sejumlah perawatan rambut, mulai dari penataan, potong, sambung, hingga warna rambut dan makan siang.

Setelah selesai seluruhnya, IC alias AN berpura - pura mentransfer uang jasa layanan salon ke dirinya.

"Saat itu saya bilang ini belum masuk uangnya, tapi dia pura - pura ke depan dulu nemuin suaminya dan ke ATM, ternyata langsung kabur," ungkapnya di temui di Polresta Pontianak, Sabtu 27 Januari 2024.

Ia pun beberapa kali mencoba mencari pasutri itu ke rumahnya, namun ia katakan orang tua pasutri itu selalu mengatakan mereka tidak ada di rumah.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Pasutri Penipu di Pontianak Ditangkap, Begini Modusnya hingga Pengakuan Pelaku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas