Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Dokter di RSUD Kondosapata Mamasa Mogok Kerja Lantaran Insentif Dokter 6 Bulan Belum Dibayar

Delapan dokter tersebut mogok kerja lantaran insentif dokter selama enam bulan belum dibayar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 8 Dokter di RSUD Kondosapata Mamasa Mogok Kerja Lantaran Insentif Dokter 6 Bulan Belum Dibayar
IST
Sebanyak delapan dokter di RSUD Kondosapata dan 17 Puskesmas (PKM) di Kabupaten Mamasa, mogok kerja, Selasa (30/1/2024). Delapan dokter tersebut mogok kerja lantaran insentif dokter selama enam bulan belum dibayar. 

TRIBUNNEWS.COM, MAMASA - Sebanyak delapan dokter di RSUD Kondosapata dan 17 Puskesmas (PKM) di Kabupaten Mamasa, mogok kerja, Selasa (30/1/2024).

Delapan dokter tersebut mogok kerja lantaran insentif dokter selama enam bulan belum dibayar.

Selain itu jasa medis BPJS selama 12 bulan juga belum dibayar.

Surat mogok kerja 8 dokter di RSUD Kondosapata dan 17 Puskesmas (PKM) di Kabupaten Mamasa beredar di beberapa grup whatsapp dan juga media daring.

Baca juga: 5 Juta Buruh Bersiap Mogok Kerja, Kemenaker Minta Jangan Paksa Orang, Pengusaha Siap Patuhi Aturan

Surat itu ditandatangani delapan dokter di RSUD Kondosapata dan juga 17 dokter di 17 PKM tertanggal 29 Januari 2024.

"Berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan pasal 137 yang mengatur tentang mogok kerja sebagai hak dasar pekerja serta mengingat pasal 140 ayat 1 (satu) dan 2 (Dua) yang mengatur tentang mogok kerja, maka dengan ini kami komite medik dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi di RSUD Kondo Sapata’ di Kabupaten Mamasa menyatakan sikap kami untuk sementara tidak melakukan kewajiban kami hingga batas waktu yang tidak ditentukan sampai hak-hak kami dapat dibayarkan yakni:

1. Insentif dokter selama enam bulan

Berita Rekomendasi

2. Jasa medis BPJS selama 12 bulan," demikian bunyi surat yang ditandatangani delapan dokter itu.

Dokter yang ada 17 Puskesmas di Kabupaten Mamasa juga membuat pemberitahuan aksi mogok kerja.

"Berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan pasal 137 yang mengatur tentang mogok kerja sebagai hak dasar pekerja serta mengingat pasal 140 ayat 1 (satu) dan 2 (Dua) yang mengatur tentang mogok kerja maka dengan ini kami dokter umum dan dokter gigi di Kabupaten Mamasa menyatakan sikap kami untuk sementara tidak melakukan kewajiban kami hingga batas waktu yang tidak ditentukan sampai hak-hak kami dapat dibayarkan yakni,

1. Insentif dokter pada bulan Oktober-Desember 2022.
2. Insentif dokter pada bulan Juli-Desember 2023.
3. Klaim Non Kapitasi (jasa medik) BPJS selama 20 bulan
4. Klaim Non Kapitasi selama bulan berjalan pada tahun 2024 langsung dibayar setelah masuk di kas daerah Kabupaten Mamasa," demikian bunyi surat pemberitahun dari 17 PKM tertanggal 29 Januari 2024," tulis dalam surat penyampaian tersebut.

Baca juga: Dokter Mogok Kerja Diduga Imbas Gaji Tak Dibayar, Pasien RSUD Syekh Yusuf Gowa Disuruh Pulang

Saat dikonfirmasi, Direktur RSUD Kondosapata, Dr Riana Randabunga, membenarkan adanya aksi mogok kerja delapan dokter di RSUD Kondosapata.

"Iya benar, ada delapan dokter yang menyampaikan mogok kerja," ungkap Riana Randabunga saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Poros Mamasa - Polewali, Desa Balla, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Selasa (30/1/2024).

Ia mengaku, delapan dokter tersebut mogok kerja lantaran insentifnya selama lima bulan dan 14 bulan klaim BPJS yang hingga saat ini belum dibayarkan.

"5 bulan insentif dan 14 bulan klaim BPJS," jelasnya.

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Direktur RSUD Kondosapata Mamasa Dr Riana Randabunga Benarkan 8 Dokter Ajukan Mogok Kerja

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas