Sakit Hati Batal Nikah, Wanita di Semarang Kirim 400 Orderan Fiktif dan Jasa Sedot WC ke Mantannya
Demi melampiaskan rasa sakit hatinya, NMS warga Gayamsari Semarang meneror mantan pacar dengan orderan fiktif mulai dari barang hingga jasa sedot WC.
Editor: Theresia Felisiani
Hubungan yang telah dirajutnya tiga tahun kandas tanpa alasan yang jelas.
Padahal ia dan mantan kekasihnya tersebut telah melangsungkan pertunangan, kedua belah keluarga juga sudah sering berjumpa dan rencananya Oktober 2023 lalu akan menikah namun gagal.
Kronologi
Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, kronologi berawal pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 12.54 WIB.
Pelapor mendapat kiriman barang yang pelapor tidak merasa pesan tetapi di data pemesan menggunakan data diri pelapor berupa foto KTP.
Jenis barang yang dipesan/order bermacam-macam berupa Material, Mebel, Elektronik, Kendaraan bermotor, Jasa Angkutan, Jasa Sedot WC dan Sewa mobil Rental.
Barang orderan tersebut datang setiap hari ke alamat pelapor
Dari bulan September 2023 sampai dengan bulan Januari 2024
Total barang yang datang sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan yang datang ke rumah pelapor dan tempat kerja pelapor.
Baca juga: Cerita Penjual Mie Ayam Tertipu Orderan Fiktif 10 Porsi dan Pulsa Rp 400 Ribu, Pelaku Ngaku Dokter
Atas kejadian tersebut menjadikan keonaran di tempat tinggal pelapor yang ada di Ds. Karangayu Kec. Cepiring Kab. Kendal.
Juga di Kantor kerja Pelapor di Jl. Raya Pantura Ikut Ds. Jambearum Kec. Patebon Kab. Kendal dan membuat kegaduhan dan Viral di media sosial.
Pelapor merasa di rugikan atas data diri pelapor yang di pakai pelaku seolah-olah asli sebagai pemesan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal.
“Tersangka merasa sakit hati kepada pelapor karena batal menikah kemudian untuk membalas sakit hatinya tersebut tersangka memakai data diri berupa foto KTP pelapor untuk melakukan order fiktif,” katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone dan beberapa Sim Card dari berbagai provider.
Tersangka dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tiap Hari Rumah Syahrul di Kendal Dihujani Kiriman Barang hingga Jasa Sedot WC, Cewek Ini Pelakunya,