Hamil 3 Bulan, Karyawati di Kupang Dianiaya hingga Alami Pendarahan dan Janinya Terancam Cacat
Mengandung tiga bulan, Karyawati Toko Planet Gedget di Kota Kupang, Putri (21) jadi korban penganiayaan hingga trauma dan janinnya terancam cacat.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Karyawati Toko Planet Gedget di Kota Kupang, Putri (21) jadi korban penganiayaan pada Minggu, 28 Januari 2024 kemarin.
Akibat penganiayaan itu, korban yang hamil muda mengalami trauma dan mendapat perawatan intensif di RS Leona Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Sementara si pelaku ABH alias Andy (44) telah diamankan tim Jatanras Polresta Kupang Kota pada, Rabu 31 Januari 2024.
"Benar, kami sudah amankan pelaku," kata Aldinan, Rabu 31 Januari 2024.
Aldinan menjelaskan kasus penganiayaan tersebut terjadi di Toko Planet Gadget Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang dan telah dibuatkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/94/I/2024/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT tanggal 28 Januari 2024.
Setelah mendapat informasi terkait kejadian penganiayaan tersebut, dirinya langsung melakukan perintah lisan kepada tim untuk melakukan penyelidikan dan sesegera mungkin mengamankan pelaku agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tim Jatanras langsung bergerak menuju ke TKP untuk mencari informasi, sehingga diperoleh identitas pelaku.
Baca juga: Polisi Tembak 2 Pelaku Penganiayaan hingga Tewas Sopir Angkutan di Tasikmalaya
Selanjutnya, Tim Jatanras melakukan koordinasi dengan keluarga dan pihak pemerintah dalam hal ini Ketua RT, sehingga pelaku berhasil diamankan Tim Jatanras ke Mapolresta Kupang Kota.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa Andy dan Putri sebenarnya masih mempunyai hubungan keluarga.
Andy menganiaya korban karena emosi, yang mana pada saat meminjam alat carger HP namun alat carger HP yang diberikan rusak.
"Korban mengalami trauma dan sampai saat ini masih mendapat perawatan intesif di Rumah Sakit Leona, dikarenakan korban yang saat ini sementara hamil muda sempat mengalami pendarahan," ujar Kapolresta.
Untuk itu, pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolresta Kupang Kota untuk diperiksa intensif oleh Unit PPA Polresta Kupang Kota, sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Janin Korban Terancam Catat
Putri (21), korban penganiayaan di Kota Kupang harus menerima keadaan janinnya setelah mendapat perlakukan tidak terpuji dari terduga pelaku AHB alias Andy (44).
Pasalnya, Putri yang merupakan salah satu karyawati di Toko Planet Gadget, pada Minggu 28 Januari 2024 kemarin, dianiaya Andy terduga pelaku dalam keadaan hamil muda atau usia janinnya berusia 3 bulan.
"Korban sempat mengalami pendarahan, karena saat ini korban sedang hamil muda," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, Rabu 31 Januari 2024.
Sementara itu, Tommy Jacob, kuasa hukum dari korban mengungkapkan bahwa saat dianiaya kliennya sedang hamil muda.
"Saat dianiaya oleh pelaku, korban sedang hamil muda atau janinnya berusia tiga bulan," kata Tommy.
Baca juga: Satu Keluarga di Sampang Jadi Korban Penganiayaan Kerabat, Satu Orang Tewas dan 2 Luka-luka
Korban saat dirawat di RS Leona, kata Tommy posisi janin korban tidak lagi berada pada posisi yang baik dan akan cacat setelah lahiran akibat penganiayaan tersebut.
"Kata dokter, apabila anak ini dilahirkan oleh korban bisa cacat, karena kejadian tersebut," kata Tommy.
Oleh sebab itu, Tommy meminta agar Polresta Kupang Kota agar memberikan pasal yang memberatkan pelaku, bukan pasal 351 KUHP, tetapi harus pasal 351 ayat 2 Jo UU Perlindungan Anak dan Perempuan. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Karyawati Tokoh Handphone di Kupang Dianiaya Hingga Janin Terancam Cacat,