Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Petani Berusia 34 Tahun di Inhil Cabuli Bocah Umur 6 Tahun

Akibat tindakan tak senonohnya, pelaku terancam pidana penjara selama 9 tahun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kronologi Petani Berusia 34 Tahun di Inhil Cabuli Bocah Umur 6 Tahun
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan - Bocah perempuan berusia 6 tahun di Inhil jadi korban tindakan asusila oleh seorang pria dewasa, Rabu (31/1/2024) pagi. Aksi dilakukan pelaku di Gedung Badminton Tempuling Kabupaten Indragiri Riau. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru  T Muhammad Fadhli 

TRIBUNNEWS.COM, INHIL - Bocah perempuan berusia 6 tahun di Inhil jadi korban tindakan asusila oleh seorang pria dewasa, Rabu (31/1/2024) pagi.

Aksi dilakukan pelaku di Gedung Badminton Tempuling Kabupaten Indragiri Riau.

Pria berusia 34 tahun, warga Kecamatan Tempuling yang seorang petani ini melampiaskan birahinya kepada bocah perempuan di bawah umur itu.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir menjelaskan, pelaku berhasil diamankan setelah pihak berwajib menerima aduan dari keluarga korban.

“Pelaku kami amankan tak jauh dari lokasi kejadian. Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengiming - imingi korban dengan uang Rp 5 ribu,” ujar Kapolsek.

Baca juga: Napi Kasus Pencabulan Anak Ditangkap Setelah 2 Hari Kabur dari Lapas Parepare

Kapolsek menambahkan, korban mengadukan perlakuan pelaku yang telah ditindih oleh pelaku serta merasakan sakit pada bagian sensitifnya.

Berita Rekomendasi

“Korban mengadu kepada orangtuanya saat tiba di rumah.

Korban dan orangtuanya langsung menuju gedung badminton, tapi pelaku telah meninggalkan lokasi,” tambahnya.

Kapolsek menegaskan, pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

 “Akibat tindakan tak senonohnya, pelaku terancam pidana penjara selama 9 tahun,” tegas Kapolsek Tempuling.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Bocah 6 Tahun Tergiur Diiming-imingi Uang 5 Ribu oleh Pria di Inhil Lalu Terjadilah Hal Tak Patut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas