Kronologi Pengungkapan Kasus Peredaraan Sabu 7 Kilogram di Kaltara, Berawal Informasi Warga
Sebanyak 5 kg sabu dari tangan MY atau BD berdasarkan hasil pemeriksaan kualitas nomor satu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltara Andi Pausiah
TRIBUNNEWS.COM, KALTARA - Dirpolairud Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 7 kilogram.
Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan, penemuan sabu bermula saat polisi menerima informasi masyarakat pada Sabtu (3/2/2024),akan ada barang masuk ke Tarakan.
Polisi lantas melaksanakan pencegatan di kota dan Juata.
"Ternyata baru Minggu pagi pukul 04.00 WITA, saudara SR atau MY atau BD ditemukan sedang membeli bensin di Juata dan diamankan dan digeledah ditemukan 5 kg sabu-sabu dan SR mengambil langsung dari Malaysia," ungkapnya.
SR atau MY atau BD sendiri ditelpon dari Tawau untuk berangkat ke Malaysia menggunakan speedboat sendirian.
Kemudian sampai di Malaysia bertemu dengan BD dan mengambil barang menuju Tarakan.
Baca juga: Kurir Sabu di Tarakan Mengaku Dijanjikan Upah Rp 50 Juta Jika Berhasil Loloskan 5 Kg Sabu
Setelah dikembangkan di handphone, bahwa ada orang yang akan mengambil berinisial AS dan dari Balikpapan diperintahkan oleh seseorang yang saat ini menjadi DPO disuruh ke Tarakan untuk mengambil.
"Jadi sebenarnya kan Kamis itu sudah ketemu dengan saudara BD ini dan harusnya berangkat Jumat tapi diundur berangkat Sabtu," ujarnya.
Rencananya SR atau BD bertemu di TPI danm menyerahkan sabu ke AS.
Jika sudah diserahkan AS bersama istrinya berangkat menuju Bulungan dan via darat menuju Balikpapan.
"Itu modus operandinya. Jadi kalau yang ini, pengendalinya dari Balikpapan.
Karena yang memesan dari Balikpapan ke Tawau, Tawau menghubungi SR untuk ambil, dan dari Balikpapan DPO memerintahkan AS berangkat bertemu SR mengambil barang ini," ujarnya.
Untuk barang bukti yang ditemukan 2 kg di tangan AS, kualitasnya sama dengan yang ditemukan di bulan Desember 2023 kemarin.