Pelajar SMK Pelaku Pembunuhan Sekeluarga Ditahan di Sel Khusus, Rekonstruksi Digelar di Polres PPU
JND sengaja ditempatkan disel tersebut karena tergolong anak di bawah umur. Sementara proses hukum terhadapnya dikebut.
Editor: Dewi Agustina
"Lokasinya di Polres karena untuk menjaga Kamtibmas," jelasnya.
Tersangka akan dihadirkan dalam rekonstruksi ini, namun juga tetap menghadirkan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Sementara itu fakta bahwa tersangka sudah berusia dewasa dalam kurun waktu 20 hari kedepan, tidak akan mengubah hukumannya sebagai anak di bawah umur.
"Tanggal 27 dia jadi dewasa, dan tidak berubah itu tetap anak-anak karena kan berkasnya sebelum 15 hari sudah harus rampung," terangnya.
Sebelumnya tersangka dikenai pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Diketahui korban pembunuhan JND adalah satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan tiga anaknya.
Mereka adalah WL (ayah), SW (ibu), RJ (anak pertama/perempuan), VD (anak kedua/perempuan), dan SAD (anak bungsu/laki-laki).
Dalam pengakuannya kepada polisi, JND mengaku pulang ke rumahnya untuk berganti baju usai membunuh kelima korban, WL (ayah), SW (ibu), RJ (anak pertama/perempuan), VD (anak kedua/perempuan), dan SAD.
Dia lalu mengajak kakaknya melapor ke Ketua RT 18 soal adanya kasus pembunuhan di rumah tetangganya, WL.
Tersangka beralibi bahwa ia melihat ada tiga hingga sepuluh orang yang melakukan aksi pembunuhan itu.
Pihak RT pun langsung melapor ke pihak kepolisian.
Awalnya, tersangka hanya sebagai saksi dan dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan.
Penyelidikan dan olah TKP terus dilakukan.
Belakangan dari hasil olah TKP dan keterangan yang diberikan ternyata kesaksiannya itu palsu.