Pengakuan Pelajar SMK Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU: Rudapaksa 2 Korban Usai Membunuh
Tak hanya merudapaksa dua korbannya, JND juga ternyata sempat memberi pengakuan palsu.
Penulis: Dewi Agustina
![Pengakuan Pelajar SMK Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU: Rudapaksa 2 Korban Usai Membunuh](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mayat-korban133.jpg)
IST Facebook/Innem Aja
JENAZAH KORBAN PEMBUNUHAN - Lima jenazah sekeluarga yang menjadi korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tiba di rumah duka, Selasa (6/2/2024) sore. Pelaku pelajar SMK mengaku merudapaksa 2 korban udai membunuh mereka.
Tersangka diketahui masih di bawah umur, yakni kurang dari 18 tahun dan merupakan siswa salah satu sekolah menengah di Babulu.
Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pembunuh 1 Keluarga di Babulu PPU Perkosa 2 Korbannya dan Sempat Bersaksi Palsu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.