Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan di PPU Dihukum Berat: Tak Terlihat Penyesalan, Berdarah Dingin

Keluarga menyebut pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Penajam Paser Utara berdarah dingin, minta pelaku dihukum seberat-beratnya.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan di PPU Dihukum Berat: Tak Terlihat Penyesalan, Berdarah Dingin
ISTIMEWA via TribunKaltim.co
JND (17) (kiri), pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, akan memasuki usia dewasa pada 27 Februari 2024. Pelaku nekat membunuh Waluyo (35) sekeluarga pada Selasa (6/2/2024) dini hari, diduga karena motif asmara. 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga minta agar pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dihukum seberat-beratnya.

Pihak keluarga juga meminta agar kepolisian mengesampingkan bahwa pelaku berinisial JND, adalah anak di bawah umur.

Kuasa hukum korban, Asrul Paduppai menganggap, JND sudah dewasa karena kurang dari sebulan lagi berusia 18 tahun.

JND juga telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Oleh karena itu, menurut Asrul, tak ada alasan untuk memberikan perlakuan peradilan khusus kepada JND.

"Kita hormati dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan pihak kepolisian, tapi harapan keluarga tentunya mereka ingin ada rasa keadilan bisa terpenuhi," ujarnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (7/2/2024).

Lebih lanjut, Asrul menjelaskan, dalam rekonstruksi yang digelar pada Rabu (8/2/2024), terungkap JND melakukan aksi kejinya dengan sadar dan penuh perencanaan.

BERITA REKOMENDASI

Berawal dari JND minum minuman keras (miras) bersama temannya hingga mematikan meteran listrik sebelum melakukan pembunuhan.

JND kemudian pulang untuk berganti baju usai melakukan pembunuhan.

Setelahnya, JND mengajak sang kakak melaporkan kejadian pembunuhan itu kepada Ketua RT.

Tak hanya itu, JND juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan mencuci parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa lima korban.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Masih di Bawah Umur, UU Perlindungan Anak Diterapkan

JND juga merusak dan membuang ponsel para korban.


Asrul menyebut, apa yang dilakukan JND rapi dan terstruktur.

Artinya, kata dia, pembunuhan itu dilakukan JND dalam keadaan sadar dan kondisi kejiwaannya baik.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas