Casis Tamtama Polri Batal Berangkat Pendidikan dan Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Maluku
Faizal Rahman batal diberangkatkan mengikuti pendidikan karena jadi tersangka dan telah ditahan.
Editor: Erik S
Jika Faisal bersalah, seharusnya proses hukum sudah berjalan saat itu juga.
Bukan baru ditetapkan tersangka pada Oktober 2023 menyusul penahanan pada hari Kamis (8/2/2024) atau H-2 keberangkatan ke Watukosek.
Baca juga: Casis Bintara Polri Ditemukan Tak Bernyawa, Keluarga Berharap Autopsi Ungkap Penyebab Kematiannya
Lanjutnya, jika dia dalam proses hukum, maka tidak mungkin lolos tahapan seleksi Tamtama.
Apalagi, sejumlah kelengkapan administrasi malah dikeluarkan oleh Polsek Sirimau.
"Anak saya tidak melakukan kesalahan tapi dia dituduh sebagai tersangka. Kalau betul-betul dia melakukan penganiyaan kenapa kejadian dari 2021 sampai 2024 ini kenapa baru dia ditangkap setelah dia mau berangkat," ungkapnya.
Menurutnya, banyak kejanggalan dalam proses hukum.
"Sedangkan dia mengurus semua berkas kan lewat Kepolisian. Dia juga pernah tes ambil tanda tangan dari Kapolsek Sirimau," tuturnya.
"Tidak ada keadilan dari Polisi pos kota (Polsek Sirimau)," tambah sang ibu.
Penulis: Jenderal Louis MR
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Demo di Polda Maluku, Penjual Roti Keliling Protes Anaknya Ditangkap Setelah Lolos Seleksi Tamtama