Kasus Penganiayaan di Maluku Diselesaikan Secara Damai, Terlapor Lega Bisa Ikut Pendidikan Polri
Calon siswa (Casis) Tamtama Polri, Faizul Rahman yang terancam gagal mengikuti Pendidikan di Watukosek, Jawa Timur akhirnya bisa bernafas lega.
Editor: Abdul Muhaimin
Diberitakan sebelumnya, Isak tangis warnai aksi unjukrasa pasangan suami istri di depan gerbang markas kepolisian daerah (Polda) Maluku, Kamis (8/2/2024).
Ialah, Abdul Majid dan istrinya Halima terisak tak kuasa menahan sedih lantaran anaknya Faizal Rahman (21) terancam gagal mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur pasca lulus seleksi Tamtama Polri 2023.
Serupa aksi bisu, Abdul dan istrinya yang hanya seorang penjual roti keliling membawa poster berisi pertanyaan tentang nasib anaknya.
Putra sulungnya itu kini berada dalam tahanan Mapolsek Sirimau untuk kasus penganiayaan di tahun 2021.
Baca juga: Detik-detik Oknum Polisi Tembak Teman Wanita, Awalnya Hanya Memainkan Senjata Revolver Milik Rekan
Padahal, Sabtu (10/2/2024), anaknya itu dijadwalkan berangkat mengikuti pendidikan sebagai seorang calon prajurit muda.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat menegaskan Casis atas nama Faizal Rahman batal diberangkatkan lantaran sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan.
Dia pun dinyatakan gugur oleh karena tersangkut kasus hukum.
"Namun, belakangan kemudian ditemukan fakta bahwa salah satu Casis terbukti melanggar tindak pidana, sehingga yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sirimau," jelas Ohoirat.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Tak Tunggu Lama, Korban Pemukulan Langsung Botaki Rambut Casis Tamtama Usai Cabut Laporan Polisi