Anggota KPPS di Cilegon Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan Rp 42 Juta
Pemkot Cilegon telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Ilustrasi KPPS - Ahli waris anggota KPPS di TPS 11 Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon atas nama Santo menerima santunan Rp42 juta.
"Dugaannya kena jantung dan paru nya, udah diginiin (menggunakan alat pacu jantung,-red) sama gosokan tapi ngga jalan, katanya sih kena serangan jantung, sesak nafas, kecapekan, kurang istirahat," ungkapnya.
Almarhum dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (20/2/2024) pukul 05.10 WIB.
Saat ini, pihak keluarga sedang melakukan proses pemandian dan pemakaman almarhum di kediamannya.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ahli Waris Anggota KPPS di Cilegon yang Meninggal Terima Santunan Rp 42 Juta
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.