Anggota KPPS di Cilegon Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan Rp 42 Juta
Pemkot Cilegon telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KOTA CILEGON - Ahli waris anggota KPPS di TPS 11 Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon atas nama Santo menerima santunan Rp42 juta.
Santunan tersebut berasal dari Pemerintah Kota Cilegon, Banten.
Syarat untuk mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan itu, pihak ahli waris mengajukan klaim terlebih dahulu.
Baca juga: Pengakuan Ketua KPPS di Pamekasan seusai Rumahnya Dilempar Bom, Diduga Tak ada Motif Politik
Pemkot Cilegon telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi almarhum sudah ter-cover sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dan akan mendapatkan santunan untuk ahli waris sebesar Rp42 juta," ujar Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Kota Cilegon, Nunung Nurjanah melalui sambungan telepon, Selasa (20/2/2024).
Pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa pihak BPJS akan memberikan santunan kepada pihak keluarga almarhum, setelah pihak almarhum mengajukan klaim ke BPJS.
"Dengan syarat, pihak ahli waris melakukan klaim pada BPJS karena memang ada persyaratan yang harus dipenuhi," jelasnya.
Sejauh ini, Nunung menyebut hanya ada satu anggota KPPS di Cilegon yang meninggal dunia.
Ia berharap tidak ada lagi korban jiwa, dari para anggota penyelenggara pemilu yang meninggal dunia.
Sosok Santo
Santo (23), anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 11 Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten meninggal dunia.
Ketua KPPS TPS 11, Reinaldi mengatakan Santo adalah pria yang ceria dan semangat dalam bertugas.
Baca juga: Diduga Dilempar Bom, Bagian Belakang Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Hancur Berantakan
"Tidak ada yang menyangka, waktu abis nganterin logistik juga kan kita langsung bagi honor, Almarhum itu biasa saja tak mengeluh sakit, malah ceria semangat antusias," ujarnya.
Reinaldi menyebut, pada hari H pelaksanaan Pemilu 2024 di TPS 11 pada 14 Februari 2024 lalu berjalan lancar.
Menurutnya, kondisi almarhum Santo saat itu tampak sehat dan tidak terlihat sedang sakit.
"Cuma kita ngga tau apakah menahan rasa sakit atau gimana, kita ngga tahu juga, cuma penglihatan kita sebagai anggota kpps kelihatannya kondisinya juga sehat-sehat saja," ungkapnya.
Saat itu korban bertugas sebagai anggota KPPS 6 yang menjaga kotak suara.
Selama bertugas, Reinaldi menuturkan bahwa korban saat itu tidak mengalami keluhan sakit.
Baca juga: 84 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Mendagri Minta Pemda Bantu Keluarganya
Bahkan korban bersama rekan-rekannya tidak pernah melewati waktu makan.
"Keluhan soal sakit ngga ada, tapi kalo ngeluh pusing ngga beres-beres hampir semua merasakan," jelasnya.
Di mata Reinaldi, almarhum merupakan sosok yang ceria dan semangat dalam bekerja.
"Dia tuh orangnya semangat, selalu siap dalam menjalankan tugas apapun, selelu gerak dan cekatan," ungkapnya.
Sementara itu, kakak almarhum Santo, Amaliyah menuturkan bahwa sebelum meninggal Santo sempat merasa tidak enak badan usai bertugas menjadi anggota KPPS di TPS 11 Kedaleman.
"Tadinya kan jadi panitia kpps hari Rabu, pulang Kamis pagi, kecapekan kayanya dia sakit, sesak napas," ujarnya.
Pada saat itu almarhum sempat dibawa pihak keluarga untuk pengobatan secara mandiri di salah satu Bidan terdekat.
Lantaran belum ada perubahan, almarhum kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panggung Rawi, Kota Cilegon pada Senin (19/2/2024) menggunakan mobil ambulan.
"Ke rumah sakit sempet kejang, dibawa ke icu juga ngga ada perubahan," katanya.
Amaliyah menyebut bahwa semasa hidupnya, almarhum tidak memiliki riwayat penyakit.
Diduga karena kelelahan usai menjalani tugas sebagai KPPS, menjadi penyebab almarhum mengalami serangan jantung hingga kemudian meninggal dunia.
"Dugaannya kena jantung dan paru nya, udah diginiin (menggunakan alat pacu jantung,-red) sama gosokan tapi ngga jalan, katanya sih kena serangan jantung, sesak nafas, kecapekan, kurang istirahat," ungkapnya.
Almarhum dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (20/2/2024) pukul 05.10 WIB.
Saat ini, pihak keluarga sedang melakukan proses pemandian dan pemakaman almarhum di kediamannya.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ahli Waris Anggota KPPS di Cilegon yang Meninggal Terima Santunan Rp 42 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.