Kronologi Tewasnya Santri di Makassar Diduga Dianiaya Senior, Sempat Dilarikan ke RS
Pihak kepolisian Makassar telah mengamankan seorang santri berinisial AW (15) karena diduga telah menganiaya juniornya, AAR (14) hingga tewas.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian Makassar telah mengamankan seorang santri berinisial AW (15) karena diduga telah menganiaya juniornya, AAR (14) hingga tewas.
Persitiwa penganiayaan tersebut terjadi di dalam area pesantren di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (15/2/2024) pukul 10.00 WITA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, penganiayaan oleh AW kepada AAR dipicu persoalan sepele.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, mengatakan AW tersinggung lantaran korban mengetuk jendela perpustakaan hingga dianggap mengganggu.
"Dia (pelaku) merasa tersinggung karena saat duduk di jendela perpustakaan (kaca) diketok-ketok."
"Dia (pelaku) tanya, kenapa kamu ketok-ketok, korban hanya senyum. Kemudian korban dipukul," ungkap Devi saat ditemui awak media di Polrestabes Makassar, Selasa (20/2/2024) siang, dikutip dari Kompas.com.
Korban sendiri diketahui dianiaya dengan cara dipukul di bagian tubuh vitalnya hingga harus dilarikan ke rumah sakit (RS) Grestelina.
Namun, Selasa (20/2/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, AAR dinyatakan meninggal dunia.
Devi menjelaskan, pihaknya sementara masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan beberapa bukti di lokasi kejadian.
Termasuk memeriksa beberapa guru pondok pesantren tersebut.
"Saksi yang ada di sana lima orang sudah kita periksa, termasuk pembina pengajar."
Baca juga: Santri di Makassar Tewas Dianiaya Senior, Korban Meninggal saat Dirawat di Rumah Sakit
"Kita masih dalami, menurut keterangan saksi-saksi ini terjadi baru sekarang antara pelaku dengan korbannya sendiri," ucapnya, dilansir Tribun-Timur.com.
Devi memastikan, saat menganiaya korban, AW hanya menggunakan tangan kosong.
Atas perbuatannya, AW bakal dijerat pasal 80 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Untuk penanganan tetap sama dengan orang dewasa, cuma perlakuanya saja."
"Perlakuannya harus maksimal karena waktu penanganan kami cuma 15 hari dan selesai."
"Kita juga sudah koordinasi langsung dengan kejaksaan agar mempermudah untuk pemberkasan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun Timur dengan judul BREAKING NEWS: Santri di Makassar Meninggal Diduga Dianiaya Senior
(Tribunnews.com, Widya) (Tribun-Timur.com, Muslimin Emba) (Kompas.com, Reza Rifaldi)