Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Santri di Makassar Tewas Dianiaya Senior, Korban Meninggal saat Dirawat di Rumah Sakit

Nasib tragis menimpa seorang santri berinisial AR (14) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Korban dianiaya seniornya di pondok hingga tewas.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Santri di Makassar Tewas Dianiaya Senior, Korban Meninggal saat Dirawat di Rumah Sakit
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan. Seorang santri berinisial AAR (14) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, meninggal setelah diduga dianiaya seniornya. 

Devi mengaku, jajarannya telah mengamankan terduga pelaku seusai kejadian.

"(Terduga pelaku) AW (15) ditangkap sekira pukul 02:30 Wita. Bertempat di Perumahan Amalia Residence Kabupaten Gowa," ujarnya.

Kini AW diamankan di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Maluku Diselesaikan Secara Damai, Terlapor Lega Bisa Ikut Pendidikan Polri

Santri di Blitar Tewas Dianiaya Teman

Sebanyak 17 santri di Blitar, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Korban yang berinisial MAR (13) sempat dirawat di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Blitar usai dianiaya.

Pihak keluarga telah melaporkan kasus ini sejak Rabu (3/1/2024).

Sempat ada upaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun setelah korban tewas pada Minggu (7/1/2024) keluarga ingin kasus diproses secara hukum.

Berita Rekomendasi

Para tersangka merupakan teman korban di dalam ponpes yang usianya mulai 14 tahun sampai 15 tahun.

Polisi tidak menahan para tersangka, karena masih di bawah umur.

Baca juga: Kronologi Pasutri di Maluku Demo Anaknya Ditangkap usai Lolos Tamtama, Kasus Penganiayaan 2021

Selain itu, orang tua para tersangka juga menjamin anaknya tidak kabur dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Dari hasil penyidikan, kami menetapkan 17 tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak di salah satu ponpes di Kabupaten Blitar," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, Senin (8/1/2024).

"Para tersangka ini teman korban di ponpes yang usianya mulai 14 tahun sampai 15 tahun. Kami tidak menahan para tersangka karena masih di bawah umur, dan ada jaminan dari orang tuanya. Para tersangka dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis," lanjut AKP Febby Pahlevi Rizal.

AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa (2/1/2024) di sebuah ruang tertutup dalam ponpes.

Menurut AKP Febby Pahlevi Rizal, dari hasil pemeriksaan sementara, pemicu pengeroyokan diduga korban mencuri uang milik temannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas