Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melawan Usai Dilecehkan di Klub Malam, Gadis Malah Dikeroyok 2 Oknum Perwira Polres Banyuasin

Penasihat hukum korban, Suwito sebut sudah ada upaya itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan perkara tersebut namun tak ada titik temu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Melawan Usai Dilecehkan di Klub Malam, Gadis Malah Dikeroyok 2 Oknum Perwira Polres Banyuasin
Rachmad Kurniawan Putra
Korban didampingi tim kuasa hukumnya ketika menjelaskan kronologi peristiwa pengeroyokan oleh dua oknum polisi berpangkat AKP yang berdinas di Polres Banyuasin 

"Beberapa menit kemudian, dua cewek di situ mulai saling lempar bucket ice ke muka saya.

Suasana semakin kacau dan kami akhirnya diminta keluar oleh sekuriti," tambah korban.

Kericuhan yang bermula di dalam bar tersebut meluas ke area parkir.

Terlapor bersama temannya diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Mereka menjambak rambut korban dan menggunakan kata-kata kasar.

Baca juga: Ini Identitas 5 Pelaku Pengeroyokan hingga Menewaskan Adhi Putra di Sempidi Mengwi Badung

Selain laporan pidana yang telah dibuat di SPKT Polda Sumsel, kuasa hukum korban, Suwito Winoto, juga mengatakan bahwa pihaknya telah membuat laporan terkait kode etik ke Propam Polda Sumsel.

"Kami sudah membuat laporan di Propam Polda Sumsel terkait kode etik.

Berita Rekomendasi

Saksi dari kami telah dipanggil oleh Propam dan telah melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kami berharap laporan ini akan diusut lebih lanjut untuk mengungkap pelaku pengeroyokan," ungkap Suwito Winoto.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait perilaku anggota kepolisian yang terlibat dalam insiden di klub malam.

"Ini harus dikawal apalagi perlu tindakan dari Kapolda. 

Yang mana saat persiapan Pemilu oknum polisi malah happy di klub bersama istrinya, ada apa.

Sebab ini sudah jelas perbuatan pidana penganianyaan dan pengeroyokan pasal 170 KUHP," katanya.

Suwito menambahkan, sebelumnya sudah ada upaya itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan perkara tersebut namun tak ada titik temu.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas