Santri di Malang Disetrika Senior, Korban Alami Luka Bakar di Dada, Pelaku Tak Ditahan
Kasus penganiayaan terjadi di sebuah ponpes di Malang. Korban disetrika seniornya di ponpes dan mengalami luka bakar. Polisi tak lakukan penahanan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang santri di Kabupaten Malang, Jawa Timur berinisial AF (19) diamankan usai menganiaya juniornya sesama santri.
Kasus penganiayaan dilakukan di dalam sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Lawang pada Senin (4/12/2024) sekira pukul 14.30 WIB.
Korban yang berinisial ST (15) mengalami luka bakar di dadanya usai disetrika pelaku.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah mengatakan, kasus penganiayaan berawal ketika korban mengambil pakaian di laundry.
Saat kejadian, laundry di dalam ponpes dijaga AF yang juga berstatus pengurus organisasi.
"Lalu pada saat mengambil laundry, korban ini bertanya ke tersangka yang berjaga, 'mas wes mari a laundryku' (mas sudah jadi belum pakaianku). Dari sini tersangka merasa tersinggung," ungkapnya, Kamis (22/2/2024), dikutip dari SuryaMalang.com.
Pelaku yang merasa lebih senior menghampiri korban dan menjatuhkannya ke lantai.
Kemudian pelaku mengambil setrika uap yang diarahkan ke tubuh korban.
"Dada kiri korban melepuh dan merasa kesakitan dikarenakan uap setrika yang panas," lanjutnya.
Korban melaporkan kejadian yang dialami ke orang tua.
Polres Malang yang mendapat laporan memeriksa enam saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Soal Penembakan di Klaten, Pelaku Residivis Kasus Penganiayaan, Satu Orang Buron
Setelah melakukan gelar perkara, AF ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Para saksi yang diperiksa menyebut hubungan pelaku dan korban sudah tidak baik sebelum kasus penganiayaan terjadi.
"Kedua santri ini memang sebelumnya memiliki hubungan yang tidak baik. Sebelumnya tersangka sering mem-bully korban dengan kekerasan fisik."
"Namun korban tak pernah melawan," bebernya.
Saat diperiksa, AF mengaku iri kepada korban yang memiliki kedekatan dengan pengasuh ponpes.
Keluarga pelaku sempat meminta kasus diselesaikan secara mediasi, namun tidak menemukan titik tengah dengan keluarga korban.
Baca juga: Viral ART Asal NTT Diduga Jadi Korban Penganiayaan hingga Penyekapan oleh Majikan, Tubuhnya Kurus
Akibat perbuatannya, AF dijerat Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang perlindungan anak ancaman maksimal 3 tahun penjara.
AKP Gandha Syah menyatakan AF tidak ditahan lantaran berstatus pelajar dan akan menempuh ujian nasional (UN).
"Namun, untuk tersangka ini tidak kami lakukan penahanan, walaupun usianya sudah dewasa."
"Sebab ia masih berstatus pelajar aktif kelas 12, dan sedang dalam persiapan menghadapi ujian nasional," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul KRONOLOGI Santri di Ponpes Malang Setrika Dada Juniornya, Dipicu Tersinggung Masalah Baju Laundry
(Tribunnews.com/Mohay) (SuryaMalang.com/Luluul Isnainiyah)