Truk Pengangkut Rokok Senilai Rp1 Miliar Dirampok di Madiun, Pelaku Mengaku Sebagai Aparat
Setelah turun dari mobil, para pelaku berpura-pura menanyakan surat-surat kendaraan milik korban.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN- Truk pengangkut rokok senilai Rp1 miliar dirampok di ruas jalan Madiun-Ngawi di Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Sabtu (24/2/2024).
Truk tersebut dirampok oleh perampok yang awalnya mengaku sebagai aparat.
Para pelaku kemudian membuang pengemudi truk bernama Aji Nugroho (43) di area Tol Ciledug, Tangerang, Banten.
Sementara truk yang dibawa kabur oleh para pelaku ditemukan di wilayah Cirebon Jawa Barat dalam kondisi kosong.
Saat ini kasus perampokan rokok senilai Rp1 miliar tersebut masih dalam penyelidikan petugas kepolisian.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan mengatakan truk pengangkut rokok yang dirampok itu sebelumnya berangkat dari Kabupaten Malang.
Baca juga: Kawanan Rampok Beraksi di Cianjur, Beraksi Saat Siang Bolong dan Korbannya Ibu Rumah Tangga
Truk yang mengangkut rokok itu kemudian dirampok oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai aparat.
“Para pelaku mengaku sebagai aparat. Kemudian menyebut rokok dalam kendaraan yang dibawa truk tersebut adalah ilegal,” kata Ridwan, Senin (26/2/2024).
Polisi, kata Ridwan, masih melakukan penyelidikan terhadap kasus perampokan ini.
Pengemudi truk bernama Aji Nugroho, warga Perumahan Mutiara Garden, Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur juga sudah dimintai keterangan.
Dari informasi yang disampaikan sopir, para pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza saat menjalankan aksinya.
Para pelaku kemudian menghentikan truk bernomor polisi N 8023 EU saat tiba di ruas Jalan Raya Madiun Ngawi, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Baca juga: Dua Pria Gagal Rampok Toko Emas di Pontianak, Sudah Letuskan 4 Kali Tembakan
Setelah turun dari mobil, para pelaku berpura-pura menanyakan surat-surat kendaraan milik korban.
“Salah satu dari penumpang mobil itu lalu turun menanyakan surat-surat kendaraan milik korban dan menyebut barang yang dibawa korban ilegal,” ungkap Ridwan.