Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Manajer Klinik Kecantikan di Serang Gelapkan Uang Rp527 Juta, Tersangka: Untuk Liburan dan Main-main

Tersangka menggelapkan uang perusahaan klinik kecantikan My Beauty Store Serang sejak Februari 2022 sampai Oktober 2023.

Editor: Erik S
zoom-in Manajer Klinik Kecantikan di Serang Gelapkan Uang Rp527 Juta, Tersangka: Untuk Liburan dan Main-main
TribunBanten.com/Engkos
Mantan manajer My Beauty Store Serang, Fuza Fauziah diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan produk kecantikan, hingga Rp 527 juta. Ia kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestas Serang Kota 

Alfiyera Alvionita merasa kecewa pada Fuza Fauziah, yang menggelapkan dana Rp527 juta.

Sebab kata Alfiyera, Fuza merupakan sahabatnya sejak masih kecil, ketika mereka sama-sama masih sekolah TK.

Bahkan Klinik Kecantikan miliknya dipercayakan ke Fuza.

"Dia sebagai orang kepercayaan aku, jadi bener-bener orang yang aku percaya banget," kata Alfiyera di Polresta Serang Kota, Senin (26/2/2024).

"Semua aku serahin ke dia, jadi untuk komunikasi dengan karyawan yang lain itu aku lewat Fuja karena udah sahabat sejak TK, udah temen lama," lanjutnya.

Baca juga: 3 Oknum TNI Dijerat Pasal Berlapis Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan: Ini Modusnya Sejak 2022

Menurut Alfiyera, kasus tersebut tercium ketika persediaan barang di Klinik Kecantikan minim. Akan tetapi duit selalu kurang.

"Dan akhirnya kita selalu berusaha take off name, terus ketahuan kalau Fuja yang main tapi dia mainnya sendiri gak bersama karyawan yang lain," ungkap dia.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu diperkuat dari rekaman CCTV bahwa Fuza mengambil uang.

Akan tetapi kata Alfiyera, setelah ditanya apakah Fuza mengambil uang yang bersangkutan tidak kapok.

"Dia masih berusaha untuk ngambil uang di meja kasir lagi," pungkasnya.

Sementara Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, Fuza ditangkap di Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

"Dia ditangkap di rumah ayah tirinya," ujar Sofwan.

Akibat perbuatannya tersangka dengan pasal 374 KUHP juncto 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Penulis: Engkos Kosasih

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ini Pengakuan Fuza yang Tilap Uang Rp1-3 Juta di My Beauty Store Serang Setiap Hari Selama 20 Bulan

dan

Pengusaha Ini Tak Menyangka Ditikam Sahabat Sendiri yang Dipercaya Jadi Manajer Klinik Kecantikannya

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas