Tersangka Pengedar Obat Terlarang Akad Nikah di Masjid Polres Cirebon Kota, Ditangkap 5 Hari Lalu
Rencana pernikahan tersebut sudah disusun jauh-jauh hari sebelum mempelai pria ditangkap oleh pihak kepolisian
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNENWS.COM, CIREBON- Prosesi akad nikah pemuda di Kota Cirebon dilakukan Masjid Polres Cirebon Kota, Selasa (27/2/2024).
Pasalnya yang bersangkutan menjadi tersangka kasus narkoba.
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizki Adi Saputro mengatakan, pelaksanaan ijab kabul merupakan permohonan kedua keluarga mempelai.
Rencana pernikahan tersebut sudah disusun jauh-jauh hari sebelum mempelai pria ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Hari ini, Polres Cirebon Kota menerima permohonan dari salah satu warga tahanan yang terjerat kasus narkotika dan sudah ditahan selama 5 hari terakhir."
"Permohonan itu adalah melaksanakan ijab qobul sesuai dengan rencana yang mereka persiapkan," ujar Rizki saat diwawancarai media, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Muluskan Pelarian Suami, Istri Tahanan Polsek Tanah Abang Bantu Selundupkan Gergaji ke Penjara
Proses ijab kabul yang dilakukan oleh salah satu tahanan ini menjadi yang pertama di tahun 2024.
Proses tersebut tetap dipedomani dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh kepolisian.
"Kami berusaha berempati kepada keluarganya dan ini juga merupakan permohonan dari keluarga untuk dilaksanakan ijab kabul."
"Kami bantu dengan tetap sesuai aturan yang kita batasi, salah satunya harus dilaksanakan di Polres, tidak boleh di luar."
"Kami laksanakan di Masjid Polres Cirebon Kota," ucapnya.
Setelah ijab kabul dilangsungkan, tersangka langsung kembali ke dalam Rutan Polres Cirebon Kota.
Tahanan tersebut adalah seorang pria berinisial AL (21) warga Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, yang menikahi seorang wanita berinisial NA (21).
AL ditangkap karena melanggar undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 karena mengedarkan obat terlarang tertentu tanpa izin edar.
"Ditangkap 5 hari yang lalu, yang bersangkutan memang DPO kita dengan barang bukti yang termasuk banyak juga, ancamannya di atas 5 tahun," jelas Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Maruf Murdianto menambahkan.
Maruf menyampaikan, bahwa obat terlarang yang diedarkan adalah tramadol, di mana AL menjualnya tanpa keahliannya.
"Statusnya pengedar dan mengedarkan sebanyak 500 butir obat terlarang tersebut," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Dipastikan Tanpa Malam Pertama, Tahanan Narkoba di Cirebon Terpaksa Nikah di Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.