Makam Bayi Dibongkar, Polisi Selidiki Penyebab Kematian Bayi yang Dibuang Pasangan Bukan Suami Istri
Hasil dari proses autopsi ini nantinya akan menjadi dasar polisi untuk melakukan penindakan terhadap kedua orang tua bayi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH - Satreskrim Polres Lampung Tengah melakukan ekshumasi terhadap jasad bayi yang baru 2 hari dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Astomulyo Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, Lampung, Rabu (28/2/2024).
Ekshumasi jasad bayi dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan autopsi.
"Jasad bayi malang itu dijemput jajaran Polsek Trimurjo beserta tim medis, pembongkaran makam dilakukan dalam lingkaran police line," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (29/2/2024).
Hasil dari proses autopsi ini nantinya akan menjadi dasar polisi untuk melakukan penindakan terhadap kedua orangtua bayi, NN (20) dan YG (21), warga asal Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.
Baca juga: Mahasiswa IAIN Gorontalo Meninggal saat Pengkaderan, Hasil Ekshumasi Ungkap Tak Ada Tanda Kekerasan
"Saat ini kita masih menunggu hasil autopsi jasad bayi dilakukan di RS Bhayangkara Polda Lampung," tandasnya.
Sebelumnya, pelaku pembuang jasad bayi terungkap.
Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur mengungkap bahwa jasad bayi itu dibuang sejoli yang berasal dari Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.
Sepasang pembuang bayi di wilayah Trimurjo, Lampung Tengah itu berinisial NN (20) dan YG (21).
"Status keduanya bukan pasangan suami istri, hamil di luar nikah," katanya kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (22/2/2024).
Kedua pelaku mengakui perbuatan tersebut saat jajaran polsek mendatangi kediaman mereka.
Pelaku telah membuang bayi itu pada Minggu (18/2/2024).
"Sebelum dibuang, NN sempat melahirkan sang bayi secara mandiri di dalam kamar," tuturnya.
Setelah bayi lahir, pelaku YG membungkus bayi ke dalam kantong lalu membawanya ke Sungai Way Sekampung, sekira pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Komnas HAM Terima Surat dari Keluarga Korban Kanjuruhan dan Polda Jatim Soal Ekshumasi 5 November
"Motifnya diduga korban tak sanggup menahan malu karena hubungan gelapnya dengan sang pacar," ungkapnya.
Jasad bayi malang itupun akhirnya terbawa arus melewati irigasi Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Sementara, kedua pelaku dibidik 3 pasal KUHPidana.
Yakni pasal 341 KUHPidana, seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Atau Pasal 342 KUHPidana, Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Atau pasal 338 KUHPidana, Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Kami mengimbau kepada orang tua, tetap awasi anak dan hindarkan mereka dari penyimpangan apalagi perbuatan pidana," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Baru Dikubur 2 Hari, Makam Jasad Bayi Temuan Warga di Irigasi Lampung Tengah Dibongkar