Dua Kakek di Jepara Rudapaksa Gadis di Bawah Umur dengan Iming-iming Uang, Korban Hamil 7 Bulan
Kasus pencabulan gadis di bawah umur terjadi di Jepara. Dua kakek diamankan usai mencabuli korban yang masih tetangga. Pelaku memberi iming-iming uang
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Polres Jepara mengamankan dua kakek berinisial M (70) dan W (69) yang terlibat kasus rudapaksa gadis di bawah umur.
Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sedangkan korban merupakan tetangga mereka.
Korban yang berinisial DA (13) kini tengah hamil 7 bulan akibat perbuatan kedua pelaku.
Modus kedua pelaku yakni memberikan iming-iming uang jajan agar korban mau diajak berhubungan badan.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelaku W tidak hanya tetangga korban, tapi masih memiliki hubungan saudara.
Kasus rudapaksa dilakukan beberapa kali dan kedua pelaku tidak melakukannya bersama-sama.
Pelaku M merudapaksa korban pada 21 Juni 2023 pukul 14.00 WIB dengan berpura-pura menjenguk nenek korban yang sakit.
"Pada saat situasi sepi korban menonton TV. Kemudian tersangka menghampiri korban dan merayu akan memberikan uang jajan dengan syarat mau membuka baju," paparnya, Kamis (29/2/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Kemudian pelaku W merudapaksa korban pada 28 Agustus 2023 dengan memberikan uang jajan sebesar Rp500 ribu.
W memberikan uang itu agar korban memperbaiki motornya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban sudah dirudapaksa sebanyak tiga kali, namun kedua pelaku tidak saling mengetahui.
Baca juga: 3 Pelaku Rudapaksa Pelajar di Bengkulu Diringkus, Polisi Minta Pelaku Lainnya Menyerahkan Diri
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, kedua pelaku mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Pelaku M mengaku tidak ada paksaan saat merudapaksa korban dan telah memberikan imbalan.
"Minta uang saya ditarik ke sebelah rumah ke kamar. (Memberi) 50 ribu, 20 ribu, dan 20 ribu," ucap pelaku M.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Noor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Gadis 16 Tahun Dicabuli Pacar
Kasus pencabulan gadis di bawah umur juga terjadi di Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Kasus ini terungkap seusai korban yang berinisial AG (16) melahirkan bayi di belakang rumahnya.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Bocah di Gowa Ditangkap di Tempat Pelariannya Samarinda
Setelah diselidiki, AG dihamili pacarnya yang berinisial KP (23) yang kini telah ditangkap.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan korban diancam akan disebarkan video asusilanya jika tidak mau diajak berhubungan suami istri.
"Pada Rabu 31 Januari pukul 05.30 pagi dibelakang rumah pelapor KH, mendapati korban telah melahirkan anak kemudian melapor ke polisian."
"Korban sudah melakukan hubungan suami istri bersama tersangka sebanyak 6 kali, ketika korban tidak ingin tersangka mengancam dengan menyebarkan foto dan video hubungan asusilanya," tuturnya.
Akibat perbuatannya, KP dapat dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang udang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling sikat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar rupiah.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul KRONOLOGI Bocah Umur 13 Tahun Hamil 7 Bulan, Pelaku 2 Kakek Tetangga Korban
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Tito Isna Utama)