Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Identitas 4 Tersangka Rudapaksa di Mobil Dinas Pemkab Gowa, 2 Anak Pejabat, Caleg jadi Pelaku Utama

Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus rudapaksa di mobil dinas Pemkab Gowa, dua di antaranya merupakan anak pejabat, salah satunya caleg

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Identitas 4 Tersangka Rudapaksa di Mobil Dinas Pemkab Gowa, 2 Anak Pejabat, Caleg jadi Pelaku Utama
TribunTimur
Kolase 4 pelaku ditangkap usai rudapaksa terhadap wanita NMY (26) di atas mobil dinas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku utama sekaligus anak pejabat adalah Caleg. 

TRIBUNNEWS.COM - Empat pria terlibat dalam kasus rudapaksa seorang perempuan berinisial NMY (24) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Mereka adalah MYHS alias UC (24), MR alias IL (24), MQ alias KM (21), dan RM alias UCO.

Dari empat pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, dua di antaranya merupakan anak pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.

Sementara dari dua anak pejabat itu, satu di antaranya merupakan calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Gowa.

Adalah MHYS. Ia menjadi tersangka utama dalam kasus rudapaksa ini.

MHYS diketahui merupakan mantan kekasih korban.

Melansir Kompas.com, MHYS adalah caleg dari Partai Perindo.

Berita Rekomendasi

Ia maju di daerah pemilihan (dapil) I Sombaopu, Kabupaten Gowa.

Ketua DPD Partai Perindo, Makmur Mangung membenarkan MHYS memang terdaftar di partainya.

Namun, kata dia, MHYS bukan pengurus partai.

Atas kasus yang menjerat MHYS, pihaknya belum bisa memastikan apa sanksi yang akan diberikan.

Baca juga: UC Anak Pejabat, Pria Beristri dan Caleg Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas Raih Suara Tertinggi 

"Dia memang terdaftar sebagai caleg Perindo tetapi bukan pengurus partai."

"Jadi kalau sanksi partai kami belum bisa mengambil keputusan."

"Sebab, dia bukan pengurus Partai Perindo," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (5/3/2024).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas