Identitas 4 Tersangka Rudapaksa di Mobil Dinas Pemkab Gowa, 2 Anak Pejabat, Caleg jadi Pelaku Utama
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus rudapaksa di mobil dinas Pemkab Gowa, dua di antaranya merupakan anak pejabat, salah satunya caleg
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
Awalnya, polisi lebih dulu mengamankan tiga orang tersangka, yakni MHYS, MR, dan MQ.
Kemudian, dari pengembangan, polisi kembali menangkap satu pelaku lain yakni RM.
Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan, saat kejadian, RM memang tak berada di lokasi kejadian seperti tiga tersangka lain.
Namun, RM berperan mengatur pertemuan antara korban dengan mantan kekasihnya, MHYS.
"Terakhir ada RM alias UCO. Meskipun UCO tidak berada di lokasi kejadian, namun dia terlibat dan mengatur pertemuan korban dan UC," katanya.
Mulanya, MHYS meminta RM menghubungi korban untuk bertemu.
"Jadi peran RM ini, pelaku utama (MHYS) itu berkoordinasi dengan RM ini untuk menghubungi korban."
"Kebetulan korban ini berada di Makassar untuk dijemput," ungkap Udin, dikutip dari TribunGowa.com.
Dari komunikasi itu, korban akhirnya mau dijemput oleh RM bersama MHYS menggunakan mobil dinas bernomor polisi DD 1724 B.
Setelah menjemput korban di Makassar, mereka kemudian menuju ke Gowa.
Setibanya di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kabupaten Gowa, RM diturunkan dari mobil oleh pelaku MHYS.
Baca juga: Anak Pejabat yang Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas Ternyata Caleg Gowa Dapil I dari Perindo
Selanjutnya, MHYS dan korban melanjutkan perjalanan.
Mereka sempat ke sekitaran Danau Mawang, Kelurahan Mawang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Lalu, MHYS menghentikan mobilnya di belakang Perumahan Citra Garden Jalan Mangka Dg Bombong.