Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek 71 Tahun di Tegal Dipenjarakan Anak Karena Kotoran Kucing, Kini Ikhlas Divonis 2 Bulan 15 Hari

Zaenal Arifin (ZA), kakek 71 tahun iklas divonis 2 bulan 15 hari karena dipidana anak kandung perkara kotoran kucing.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kakek 71 Tahun di Tegal Dipenjarakan Anak Karena Kotoran Kucing, Kini Ikhlas Divonis 2 Bulan 15 Hari
TribunJateng/Fajar Bahruddin Achmad
Kolase foto Zaenal Arifin, kakek berusia 71 tahun yang dipidanakan anak kandungnya seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA, Senin (4/3/2024). Atas vonis tersebut, terdakwa, Zaenal Arifin mengaku ikhlas. 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 2 bulan 15 hari.

ZA sendiri dipidanakan oleh putri bungsunya Kurnia Trisnaningsih (40) atas laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus tersebut dipicu gegara ZA menegur KT untuk membersihkan kotoran kucing agar tidak terlalu bau. 

Pada sidang putusan tersebut, ZA menggunakan koko putih, celana panjang, dan peci yang sudah kusam.

Ia mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan dari awal hingga selesai. 

Setelah persidangan, ZA keluar dari ruang sedang dengan dikawal oleh petugas kejaksaan dan kepolisian. 

Ia berjalan dengan tetap tersenyum. 

Baca juga: Wanita di Tegal Pidanakan Ayah Kandung Berusia 70 Tahun, Awalnya Dipicu Soal Kotoran Kucing

Berita Rekomendasi

Saat diwawancara, Zaenal Arifin mengatakan, ia ikhlas dengan putusan majelis hakim yang memberi hukuman penjara 2 bulan 15 hari. 

"Iya, saya ikhlas," jawabnya sebelum masuk ke mobil tahanan. 

Kuasa hukum terdakwa, Bima Harits Kurniawan menilai, majelis hakim cukup objektif melihat perkara ini. 

Sebab dalam pertimbangan majelis hakim, adanya kasus ini karena provokasi dari korban. 

"Tadi sudah disampaikan hal-hal yang meringankan bahwa pertimbangannya adalah selain karena terdakwa bersikap sopan, juga kepala rumah tangga atau tulang punggung keluarga," katanya  

Bima mengatakan, pihaknya akan menerima putusan majelis hakim berupa penjara 2 bulan 15 hari.

Pertimbangannya, terdakwa sudah menjalani tahanan selama 1 bulan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas