Kakek 71 Tahun di Tegal Dipenjarakan Anak Karena Kotoran Kucing, Kini Ikhlas Divonis 2 Bulan 15 Hari
Zaenal Arifin (ZA), kakek 71 tahun iklas divonis 2 bulan 15 hari karena dipidana anak kandung perkara kotoran kucing.
Editor: Theresia Felisiani
Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 2 bulan 15 hari.
ZA sendiri dipidanakan oleh putri bungsunya Kurnia Trisnaningsih (40) atas laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus tersebut dipicu gegara ZA menegur KT untuk membersihkan kotoran kucing agar tidak terlalu bau.
Pada sidang putusan tersebut, ZA menggunakan koko putih, celana panjang, dan peci yang sudah kusam.
Ia mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan dari awal hingga selesai.
Setelah persidangan, ZA keluar dari ruang sedang dengan dikawal oleh petugas kejaksaan dan kepolisian.
Ia berjalan dengan tetap tersenyum.
Baca juga: Wanita di Tegal Pidanakan Ayah Kandung Berusia 70 Tahun, Awalnya Dipicu Soal Kotoran Kucing
Saat diwawancara, Zaenal Arifin mengatakan, ia ikhlas dengan putusan majelis hakim yang memberi hukuman penjara 2 bulan 15 hari.
"Iya, saya ikhlas," jawabnya sebelum masuk ke mobil tahanan.
Kuasa hukum terdakwa, Bima Harits Kurniawan menilai, majelis hakim cukup objektif melihat perkara ini.
Sebab dalam pertimbangan majelis hakim, adanya kasus ini karena provokasi dari korban.
"Tadi sudah disampaikan hal-hal yang meringankan bahwa pertimbangannya adalah selain karena terdakwa bersikap sopan, juga kepala rumah tangga atau tulang punggung keluarga," katanya
Bima mengatakan, pihaknya akan menerima putusan majelis hakim berupa penjara 2 bulan 15 hari.
Pertimbangannya, terdakwa sudah menjalani tahanan selama 1 bulan.