Kakek 71 Tahun di Tegal Dipenjarakan Anak Karena Kotoran Kucing, Kini Ikhlas Divonis 2 Bulan 15 Hari
Zaenal Arifin (ZA), kakek 71 tahun iklas divonis 2 bulan 15 hari karena dipidana anak kandung perkara kotoran kucing.
Editor: Theresia Felisiani
Khawatirnya upaya banding justru akan memakan waktu.
"Dikhawatirkan banding ini memerlukan waktu. Jadi mungkin kita terima putusannya," ungkapnya.
Kronologis Kasus
Dalam persidangan tersebut, kronologis kasus ZA yang dipidanakan oleh anak kandungnya KT gegara kotoran kucing juga dibacakan oleh majelis hakim.
Kejadian bermula, pada Sabtu 7 Oktober 2023, sekira pukul 19.30 WIB.
ZA yang baru pulang dari masjid, meminta tolong kepada pembantu di rumah untuk membersihkan kotoran kucing agar tidak terlalu bau.
Ia meminta tolong dengan nada biasa.
Tetapi tiba-tiba anak terdakwa KT keluar lalu berbicara "Sudah pak jangan cerewet, nanti saya bersihkan".
KT yang merupakan saksi korban lalu ke belakang rumah dan membersihkan kotoran.
Ketika terdakwa ke belakang dan menunjukkan lagi kotoran kucing, KT mengambil air menggunakan gayung dan menyiramkan ke muka terdakwa.
Baca juga: Teror Kucing Oren di Cibinong, Tiga Warga Dicakar dan Digigit, Damkar Turun Tangan
Saat itu terdakwa merasakan perih di mata dan merasakan pandangannya kabur.
Sehingga terdakwa mencoba masuk ke dalam kamar mandi dan menutupnya, ternyata KT sedang memegang pintu kamar mandi dan tangannya terjepit.
Setelah itu dikarenakan pandangannya masih kabur, dijelaskan terdakwa sempat tidak sengaja menarik rambut KT.
Hingga akhirnya KT melaporkan ayah kandungnya ke kepolisian dua hari setelah kejadian tersebut.
Kejadian sendiri direkam oleh pembantu KT dan dilampirkan sebagai barang bukti di dalam flashdisk. (fba)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul VONIS Kakek 70 Tahun di Tegal yang Dipidanakan Anaknya Gegara Kotoran Kucing, 2 Bulan 15 Hari Bui,