Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek 71 Tahun di Tegal Dipenjarakan Anak Karena Kotoran Kucing, Kini Ikhlas Divonis 2 Bulan 15 Hari

Zaenal Arifin (ZA), kakek 71 tahun iklas divonis 2 bulan 15 hari karena dipidana anak kandung perkara kotoran kucing.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kakek 71 Tahun di Tegal Dipenjarakan Anak Karena Kotoran Kucing, Kini Ikhlas Divonis 2 Bulan 15 Hari
TribunJateng/Fajar Bahruddin Achmad
Kolase foto Zaenal Arifin, kakek berusia 71 tahun yang dipidanakan anak kandungnya seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA, Senin (4/3/2024). Atas vonis tersebut, terdakwa, Zaenal Arifin mengaku ikhlas. 

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL- Majelis hakim PN Tegal menjatuhkan hukuman 2 bulan 15 hari kepada Zaenal Arifin (ZA), kakek 71 tahun yang dipidanakan anak kandungnya gegara kotoran kucing.

Atas vonis tersebut, terdakwa, Zaenal Arifin mengaku ikhlas.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 5 bulan. 

ZA sendiri dipidanakan oleh putri bungsunya Kurnia Trisnaningsih (40) atas laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus tersebut dipicu gegara ZA menegur KT untuk membersihkan kotoran kucing peliharaannya.

Pada persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Indah Novi Susanti dan beranggotakan Windy Ratna Sari dan Sami Anggraeni, menolak permohonan agar terdakwa dibebaskan.

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Berita Rekomendasi

Hal yang memberatkan antara lain luka memar di pelipis mata saksi korban, luka di lengan kanan, trauma psikis, dan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sebagai ayah.

Sementara yang meringankan, antara lain terdakwa menyesali perbuatannya, usia sudah tua, tulang punggung keluarga, dan terdakwa bersedia meminta maaf secara langsung. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaenal Arifin bin Almarhum Solihin berupa pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari," kata Novi saat membacakan putusan, Senin (4/3/2024).

Baca juga: Kronologi Teror Kucing Oren di Cibinong: 3 Warga Luka, Kaki Dijahit hingga Bengkak Tiga Hari 

Sementara Humas PN Tegal Kelas IA, Syarif Hidayat mengatakan, terdakwa ZA dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 2 bulan dan 15 hari.

Ia mengatakan, secara garis besar yang meringankan adalah masih adanya hubungan keluarga. 

"Terdakwa juga sudah berusaha bertemu dan meminta maaf kepada saksi korban dalam hal ini anak kandungnya. Tapi si anak masih belum memberikan maaf terdakwa sebagai orangtuanya," ungkapnya. 

Saya Ikhlas

Kakek berusia 71 tahun bernama Zaenal Arifin (ZA) yang dipidana oleh anak kandungnya, terlihat tersenyum ikhlas seusai mendengarkan hukuman dari Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA, Senin (4/3/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas