Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Pembunuh Adik Bupati Muratara Sumsel Memohon Agar Tidak Divonis Hukuman Mati

Ariansyah terdakwa pembunuhan adik bupati Muratara membacakan pledoi agar hakim tidak menjatuhkan hukuman mati

Editor: Erik S
zoom-in Terdakwa Pembunuh Adik Bupati Muratara Sumsel Memohon Agar Tidak Divonis Hukuman Mati
Rachmat Aizullah/Tribunsumsel
Dua terdakwa yakni Arwandi dan Ariansyah telah dituntut hukuman mati kasus pembunuhan berencana terhadap adik bupati Muratara 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -  Arwandi dan terdakwa Ariansyah, dua kakak beradik pembunuh adik Bupati Muratara dituntut hukuman mati.

Tuntutan hukuman mati tersebut dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (28/2/2024). 

Dari pernyataan jaksa, terdakwa  disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Divonis Hukuman Mati, AKP Andri: Putusannya Mandul

Ariansyah membacakan surat permohonan maaf kepada keluarga M Abadi (40) saat sidang pledoi, Rabu (6/3/2024).

Ariansyah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya dan adiknya Arwandi yang merenggut nyawa M Abadi saat rapat di rumah warga.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar almarhum Abadi atas perbuatan saya dan adik saya. Dari hati saya yang paling dalam, saya tidak terpikir apalagi ada niat melakukan pembunuhan terhadap almarhum Abadi," katanya.

Menurut dia kejadian itu berlangsung cepat dan kedua bersaudara itu telah menyesali perbuatannya.

BERITA TERKAIT

"Kejadian tersebut berlangsung cepat. Saya dan adik saya menyesali perbuatan itu, mohon kiranya majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya," ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa, Husni Thamrin didampingi timnya, Bagus Agustian mengatakan surat tersebut ditulis tangan oleh terdakwa kemudian diserahkan kepada tim kuasa hukum.

"Itu isinya terdakwa tulis sendiri, lalu kami ketikkan," ujarnya.

Dalam pledoi yang disampaikan ia menolak dakwaan yang sebelumnya disampaikan JPU.

Kedua terdakwa diketahui dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dituntut hukuman mati.

Baca juga: Waliyin dan Ridduan, Dua Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati

"Dalam pledoi tadi kami sampaikan tuntutan JPU secara sah dan meyakinkan tidak terbukti, unsur pasal 340 tidak terbukti sebab perbuatan mereka hanya dalam waktu yang terlalu singkat hanya berkisar 15 menit - 30 menit. Itu terjadi secara spontanitas. JPU tidak bisa membuktikan bahwa itu pembunuhan berencana, " katanya.

Menurutnya, kedua terdakwa mesti dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa karena tidak memenuhi unsur pasal 340 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas