Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Pembunuhan Agen BRILink di Indramayu: Pelaku Awalnya Beli Rokok dan Niat Pinjam Uang

Pelaku awalnya membeli rokok di warung korban. Pelaku kemudian bertanya terkait pinjaman uang dan tiba-tiba membunuh korban.

Editor: Erik S
zoom-in Kronologis Pembunuhan Agen BRILink di Indramayu: Pelaku Awalnya Beli Rokok dan Niat Pinjam Uang
Tribun Jabar/Handhika Rahman
S, pelaku pembunuhan terhadap wanita agen BRILink saat terekam CCTV saat hendak melarikan diri ke Cirebon, diperlihatkan pada konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (11/3/2024) 

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Maesaroh (50), seorang agen BRILink di Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ternyata dibunuh tetangganya, AS (53).

Korban dibunuh AS pada Senin (4/3/2024) dan viral di media sosial.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan Fahri membentukan kepala korban ke lantai lima kali.

Baca juga: Pembunuh Agen BRILink di Indramayu Ditangkap di Cirebon: Pelaku Terungkap karena Jual Ponsel Korban

"Sebenarnya AS ini rumahnya tidak jauh dari rumah korban, jadi masih tetangga korban," ujar Fahri, Polres Indramayu, Senin (11/3/2024).

Fahri menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku datang ke warung milik korban dengan niat membeli rokok pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

Korban kala itu tengah menjemur pakaian.

Sekitar pukul 08.35 WIB, pelaku sempat bertanya kepada korban karena ia berniat meminjam uang.

Berita Rekomendasi

Korban pun lalu menyarankan agar AS meminjam ke BRI saja sambil berbalik badan membelakangi pelaku.

"'Pinjam uang di mana, Ron?' terus korban menjawab 'Ngutang ning BRI bae (sana hutang di bank BRI saja). Terus pelaku menjawab 'Kita wis due utang ning BRI (saya sudah punya hutang di Bank BRI)," ujar Fahri menirukan percakapan pelaku dan korban.

Sesaat kemudian, pelaku tiba-tiba menyerang korban. Ia mengambil sehelai kain yang ada di warung lalu menjerat leher korban.

Korban saat itu sempat melakukan perlawanan. Pelaku pun kemudian menyeret korban masuk ke dalam rumah dan dijatuhkan di ruang tengah.

Di situlah, AS membenturkan kepala korban ke lantai lima kali hingga meninggal dunia.

Baca juga: Kesaksian Warga Saat Temukan Agen Perbankan di Indramayu Tewas Bersimbah Darah

"Sekira pukul 08.40 WIB, pelaku memastikan korban telah meninggal dunia kemudian pelaku mengambil 2 kantong plastik untuk membungkus kedua tangannya dari dalam warung korban, lalu pelaku menutup pintu warung (rollingdoor) dan mengunci pintu depan rumah," ujar dia.

Masih disampaikan Fahri, pelaku diketahui juga melepas perangkat CCTV yang ada di dalam tenan BRILink beserta membawa kabur ponsel dan uang milik korban.

Identitas AS sebagai pelaku perampokan pun terbongkar usai polisi melakukan penyelidikan mendalam. Polisi juga berhasil melacak tempat persembunyian korban.

AS kemudian ditangkap di sebuah tempat kost yang berlokasi di Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon pada Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Wanita Agen Perbankan di Indramayu Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Perampok

"AS saat diamankan berusaha membahayakan petugas bahkan mengancam jiwa petugas. Akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur," ujar dia.

Terancam 20 tahun penjara

AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Fahri.

Fahri menyampaikan, AS ini sebelumnya berhasil diringkus di sebuah tempat kos yang berlokasi di Cirebon.

Polisi juga terpaksa menembak kedua kaki tersangka karena berupaya melawan dan membahayakan jiwa petugas ketika diamankan.

Baca juga: Tiga Pria Bertopeng Curi Uang Puluhan Juta di Kantor BSIP Sultra

"AS saat diamankan berusaha membahayakan petugas bahkan mengancam jiwa petugas. Akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur," ujar dia.

Selain AS, polisi juga mengamankan tiga tersangka lainnya.

Mereka adalah penadah ponsel milik korban yang dijual oleh AS setelah melakukan pembunuhan.

Ketiganya adalah DR (48), RZ (24), dan W (35), yang merupakan warga Kabupaten Cirebon.

"Sementara pelaku dengan inisial DR, RZ, dan W dikenai Pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ucap dia. (*)

Penulis: Handhika Rahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TERUNGKAP, Ini Kronologi Saat Tersangka Habisi Nyawa Wanita Agen Perbankan yang Viral di Indramayu

dan

Ini Ancaman Hukuman buat Perampok Sekaligus Pembunuh Wanita Agen Perbankan yang Viral di Indramayu

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas