Pasangan Suami Istri Siri di Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencurian Sepeda Motor
NR (21) seorang ibu muda di Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor bersama suami sirinya,
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- NR (21) seorang ibu muda di Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor.
NR (21) adalah istri siri YD (22). Keduanya tepergok warga mencuri sepeda motor di pasar.
"Wanita inisial NR (21) tersebut terjerat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) bersama suami siri inisial YD (22) di Pasar Kampung Sendang Agung, Lampung Tengah, pada Senin (4/3/24) lalu," Kasatreskrim Kasatreskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng) AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Selasa (12/3/2024).
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Bersenpi Rakitan di Pademangan Jakarta Utara
Kasus ini sempat diprotes ratusan warga karena NR dipulangkan, kini wanita tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus itu ditangani Polres Lampung Tengah sejak Rabu (6/3/24).
Kedua pelaku adalah pasutri siri asal Dusun Fajar Asri, Kelurahan Fajar Asri, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
"NR awalnya mengaku tidak terlibat dalam aksi pencurian tersebut, tapi dari hasil penyelidikan, dia bertugas mengawasi lokasi saat YD beraksi," terangnya.
Yudhi menjelaskan, keduanya sengaja datang ke Pasar Sendang Agung untuk mengincar sepeda motor.
Hal itu terbukti dari bekas patahan kunci T yang ditemukan di jaket tersangka YD.
Mereka mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa Nopol.
Kemudian, lanjut Yudhi, sekira pukul 08.00 WIB, tersangka YD mengincar motor Honda Beaat BE 2907 EW milik Dewi Amanah (31) warga setempat yang sedang belanja sayur.
Baca juga: Bocah 14 Tahun Jadi Personel Curanmor di Lampung Tengah
"Saat tepergok, korban dan YD sempat tarik menarik sepeda motor, hal itu memancing perhatian warga," katanya.
"NR yang stand by di motor hampir kabur bersama YD, namun warga berhasil mengepung dan menangkap keduanya," imbuhnya.
Kini, keduanya telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polisi Saat Terlibat Keributan dengan Warga di Duren Tiga
"Pasutri ini diancam pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.
Penulis: sulis setia markhamah
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kasatreskrim Polres Lamteng Polda Lampung: Istri Pelaku Curanmor Sudah Ditetapkan Tersangka