Polisi Menetapkan Seorang Kiai dan Anaknya Sebagai Tersangka Pencabulan Santriwati di Trenggalek
Polres Trenggalek menetapkan pengasuh pondok pesantren dan anakna sebagai tersangka pencabulan santriwati
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - M (72), seorang kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati.
Polres Trenggalek juga menetapkan F (37), anaknya M sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Polres Trenggalek melakukan gelar perkara ke Polda Jatim.
Baca juga: Caleg NasDem Mantan Napi Pencabulan Anak Terpilih Lagi Jadi Anggota DPRD Pandeglang
"Untuk sementara (kedua tersangka) sudah kita amankan di Polres," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat (15/3/2024).
Pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, sementara korban yang sudah mau memberikan keterangan sudah sebanyak 10 orang.
Selain itu, Satreskrim Polres Trenggalek juga akan mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 4 orang saksi.
"Kemungkinan penambahan korban bisa terjadi karena masih ada pemeriksaan saksi lagi siapa-siapa saja yang menjadi korban, karena tidak semuanya mau bercerita," lanjutnya.
Kasus ini terungkap bermula dari sosialisasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat.
Saat sosialisasi tersebut masyarakat menceritakan apa yang dialami anaknya.
Dari situ Dinsos melakukan pendampingan yang akhirnya berujung dari laporan orang tua korban ke Polres Trenggalek.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dua orang (tersangka) ini mengakui perbuatannya dengan cara melakukan bujuk rayu kemudian bisa memegang bagian vital dari tubuh korban," jelas Gathut.
Untuk korban sendiri sudah mendapatkan penanganan khusus oleh Dinsos P3A, serta psikolog atau psikiater, dan Dinas Pendidikan agar pendidikannya bisa terus berjalan.
Baca juga: 7 Bocah Perempuan yang Berumur Kurang dari 10 Tahun di Jakarta Timur Diduga Jadi Korban Pencabulan
"Atas perbuatannya pelaku terkena ancaman pidana uu perlindungan anak, kekerasan seksual dengan hukuman bervariasi antara 5-12 tahun penjara," pungkasnya.
Pencabulan berlangsung selama 4 tahun
M dan F dilaporkan oleh empat santri putrinya ke Polres Trenggalek pada awal bulan Maret 2024.