Polisi Menetapkan Seorang Kiai dan Anaknya Sebagai Tersangka Pencabulan Santriwati di Trenggalek
Polres Trenggalek menetapkan pengasuh pondok pesantren dan anakna sebagai tersangka pencabulan santriwati
Editor: Erik S
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ada 12 santri yang teridentifikasi menjadi korban M dan F, namun baru 4 orang yang melapor.
Semua korban masih di bawah umur.
Baca juga: Korban Pencabulan Guru Ponpes di Mamuju Bertambah Menjadi 8 Santriwati
"Kejadiannya mulai tahun 2021 hingga tahun 2024, korban ada yang dilecehkan lebih dari sekali," kata AKP Zainul Abidin, Kamis (14/3/2024).
Satreskrim Polres Trenggalek tengah bersiap melakukan gelar perkara ke Polda Jatim.
Namun sebelumnya, pihak penyidik akan memanggil terlebih dahulu kedua terlapor.
"Dalam proses penyidikan kita sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, baik itu dengan Kantor Kemenag Kabupaten Trenggalek, maupun dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Trenggalek," lanjutnya.
Selain itu, Polres Trenggalek juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mendampingi korban, serta melakukan monitoring terhadap aktivitas di pondok pesantren tersebut.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kiai dan Putra Ponpes Trenggalek Resmi Ditetapkan Tersangka Pencabulan Santriwati, Ada 10 Korban
dan
Berlangsung Tiga Tahun, 12 Santri Putri di Trenggalek Jadi Korban Pencabulan Kiai dan Putranya