Anggota Panwascam Tulungagung Jatim Dipecat Buntut Penggeseran Suara Caleg PDIP
Anggota Panwascam Tulungagung, Bagus Prasetiawan dipecat terkait penggeseran 187 suara PDI Perjuangan di Kecamatan Boyolangu.
Editor: Erik S
Kasus ini tidak sampai masuk ke sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena hanya menyangkut etika.
Pelanggaran ini, dinilai tidak bisa dibawa ke ranah pidana pemilu, karena ada unsur yang tidak terpenuhi.
Masih menurut Nurul, pidana Pemilu adalah delik material dan ada akibat yang ditimbulkan.
Dalam perkara ini tidak ada dampak, karena suara yang digeser sudah dikembalikan.
"Semua berangkat dari sidang etik di KPU, lalu kami menindaklanjuti juga pada ranah etik di level pengawasan," ujar Nurul.
Dalam rapat pleno itu, tidak disebutkan imbalan material berupa uang bagi dua anggota Panwascam ini.
Baca juga: Motif Perusakan Rumah Ketua PPK di Sukabumi: Pelaku Marah Sudah Serahkan Uang Buat Tambahan Suara
Sebelumnya, anggota Panwascam Boyolangu M Hasan Maskur diberhentikan oleh KPU Tulungagung lewat sidang Komite Etik.
Hasan terbukti sengaja menggeser 187 suara partai milik PDI Perjuangan menjadi suara salah satu Caleg internal mereka.
Hasan dijanjikan Rp100.000 per suara yang digeser, namun karena operasi ini terbongkar ia hanya menerima Rp8 juta.
Dalam sidang etik Hasan, menyebut nama Benteng dan Bagus sebagai perantaranya dengan Caleg yang memberi dana.
Atas dasar sidang etik KPU itulah Bawaslu mengambil tindakan.
Penulis: David Yohanes
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Buntut Penggeseran Suara, Anggota Panwascam Tulungagung Dipecat, Ketua Panwascam Boyolangu Dicopot
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.