Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Balap Liar di Kabupaten Bandung Resahkan Masyarakat, Polisi: Diduga Ada yang Koordinir

Terlebih, balap liar yang dilakukan di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini kerap digelar saat bulan Ramadan.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Balap Liar di Kabupaten Bandung Resahkan Masyarakat, Polisi: Diduga Ada yang Koordinir
regional.kompas
ilustrasi balap liar. 

"Kami temukan di lapangan faktanya, dan sedang kami dalami," ujar Aep.

Selama tiga hari melaksanakan kegiatan gabungan operasi, kata Aep, pihaknya telah mengamankan kurang lebih 58 unit kendaraan roda dua.

"Hasil yang diamankan dari balap liar, rata-rata tidak dilengkapi dengan surat-surat yang resmi. Kemudian hampir 80 persen masih menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi aslinya," ucapnya.

17 Pemuda dan Motornya Diamankan

Tim Si Jalak Presisi Sat Samapta Polresta mengamankan 17 orang yang diduga pelaku balap liar di Jalan Sadu dan di exit Jalan Tol Soroja Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu (17/3/2024).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, pihaknya mengamankan belasan pemuda tersebut, berawal dari laporan masyarakat.

"Tim Si Jalak Presisi Sat Samapta Polresta Bandung gerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat tentang adanya balapan liar yang mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat di bulan Ramadhan," ujar Kusworo.

Berita Rekomendasi

Kusworo mengatakan, tim yang sedang melaksanakan patroli persisi segera mendatangi tempat adanya balapan liar, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Kami tak hanya mengamankan belasan orang yang diduga melakukan balap liar, tapi juga mengamankan barang bukti 13 unit kendaraan roda dua, dengan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat," kata Kusworo.

Kusworo menegaskan, untuk mengantisipasi adanya balap liar dan kejadian-kejadian pidana di Bulan Ramadhan, polisi rutin melakukan Patroli sepanjang malam hingga subuh.

Menurut Kusworo, 17 orang yang diamankan dan 13 kendaraan roda dua dengan menggunakan knalpot brong dan tak dilengkapi surat-surat, dilakukan penindakan oleh jajaran Satlantas Polresta Bandung.

Kusworo menjelaskan, balap liar yang pastinya mengemudikannya secara ugal-ugalan, melanggar Pasal 311 undang-undang nomor 22 tahun 2009.

"Ketika yang bersangkutan mengemudikan kendaraan, membahayakan bagi keselamatannya atau nyawa pengemudi kendaraan yang lain. Maka dikenakan ancaman hukuman kurungan pidana 1 bulan penjara dan denda," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Balap Liar di Majalaya Diduga Ada yang Mengkordinir, 17 Orang Diamankan saat Balapan Subuh

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas